Komisi IV: Tak Ada Pengkhususan Kurikulum Siswa Pengungsi

(Baliekbis.com), Sesuai surat kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bali Nomor:420/55377/Disdik tanggal 22 September 2017 dan surat Kadisdikpora Kabupaten karangasem Nomor: 360/3740/Disdikpora/Setda tanggal 22 September 2017 dikatakan Gunung Agung status awas, maka siswa yang mengungsi agar bisa diterima disekolah terdekat untuk bisa melanjutkan pembelajaran.

Begitu pula dalam pemberlakuan kurikulum harus disamakan dan tidak ada pengkhususan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, Rabu (4/10). Dikatakan, keadaan Gunung Agung yang masih berstatus awas tentu siswa pengungsi masih menjadi siswa sekolah asal. Selanjutnya, siswa pengungsi hingga 27 November 2017 akan diambil kebijakan dan keputusan bersama para Kadisdik se-Bali dengan mempertimbangkan hasil konsultasi ke kemendikbud untuk bisa mengacu sesuai kalender pendidikan pada tahun ajaran 2017/2018. Pada pembagian raport siswa dilaksanakan tanggal 16 Desember 2017, sebab pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan awal Desember 2017,” terangnya. Sementara, untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Triwulan IV menggunakan data dapodik degan masa cut-off tanggal 22 September 2017.

Selain itu, mekanisme pencairan dana BOS sesuai pertanggungjawabannya bagi sekolah pada KRB III, II dan I yang siswanya mengungsi atau sekolah penerima siswa sementara memerlukan regulasi baru atau kebijakan tertulis dari Kemendikbud, sebab akan keluar dari jiknis pengelolaan dana BOS. Untuk alokasi dana BOS 2018 yang akan menggunakan data cut-off per 30 Oktober 2017, nantinya akan dipengaruhi oleh status siswa, sehingga kordinasi kebijakan penanggung jawab  dapokdikdasmen serta Kepala PDSP sangat diperlukan. Karena nantinya akan berlaku mekanisme khusus tarik data siswa setelah cut-off 30 Oktober 2017. “Mengenai lebih jelaskan terkain dana BOS akan kembali dikondisikan dengan Kemendikbud dalam waktu dekat ini,” ucapnya. Mengenai keberadaan hak dan kewajiban pendidikan serta tenaga kependidikan pascaterjadinya pengungsian dan PTK bagi sekolah di KRB III dan KRB II yang menyebabkan jumlah rombongan belajar (rombel) tidak seimbang sesui jumlah siswa dan guru yang tidak sebanding. “Untuk itu perlu ditetapkan kebijakan khusus yang sifatnya sementara selama situasi siaga bencana awas Gunung Agung di Kabupaten karangasem,”jelasnya. (sus)