Komisi Informasi Bali Gelar Monev Badan Publik di Gianyar

(Baliekbis.com), Menindaklanjuti Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menggelar monitoring dan evaluasi (monev) badan publik secara rutin setiap tahun. Untuk Kabupaten Gianyar, tahun ini terdapat 11 OPD, 3 BUMD, dan 12 desa yang di-monev oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Visitasi Monev Badan Publik 2019 digelar di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar, Senin (9/9).

Visitasi Monev tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar, I Gede Daging. Dinas Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah mendampingi dan memfasilitasi PPID Pembantu yang ada di OPD/BUMD/Desa/Kelurahan dalam menjalankan UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Monev ini adalah sebuah sarana bagi pihak yang berwenang, dalam hal ini yakni komisi informasi, untuk menilai dan mengevaluasi sejauhmana kita sudah menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik,” tegas Daging. Pihaknya berharap, melalui Monev Badan Publik 2019 ini, PPID Pembantu dapat menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik dengan lebih baik lagi.

Sementara itu, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pada Komisi Informasi Provinsi Bali mengatakan, dalam rangkaian visitasi monitoring yang menyasar badan publik yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat antara lain OPD, Perumda, Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar.

“Visitasi monitoring badan publik yang kami lakukan berupa klarifikasi, verifikasi, dan simulasi berkas yang masuk, untuk kami cek kelengkapan dan kebenaran data untuk selanjutnya bisa mengimpletasikan keterbukaan informasi publik,” jelas Kepakisan. Lebih lanjut Kepakisan menjelaskan, dilihat dari kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh badan publik, dan melalui visitasi ini, pihaknya bisa melihat badan publik mana yang paling terbuka dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di tahun 2019. “OPD, Perumda, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Gianyar yang paling berpotensi melaksanakan keterbukaan informasi yakni Dinas Kebudayaan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Desa Peliatan dan terakhir Desa Lebih,” terangnya.

Drs. Ketut Suharya Wiyasa selaku Komisioner Bidang Kelembagaan Provinsi Bali menambahkan selain melaksanakan verifikasi, tim-nya juga datang ke daerah-daerah untuk memberikan pembinaan terkait pelaksanaan Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kedepan visitasi monitoring akan lebih menyasar kepada Desa/Kelurahan karena di Desa/Kelurahan mempunyai APBDes yang harus mampu menerapkan keterbukaan informasi publik dimana sangat menjadi sorotan di kalangan masyarakat,” terang Suharya. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar, I Gede Daging berharap kedepannya OPD, Perumda, dan Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar bisa bersaing dengan kabupaten-kabupaten lain dalam hal keterbukaan informasi publik.  (ist)