Kisruh Pengelolaan Dana di LPD Serangan, Kejaksaan Periksa Pegawai LPD

(Baliekbis.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020.

Terbaru, tim penyelidik pidana khusus Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang merupakan pegawai di LPD Serangan.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan mengatakan sejatinya ada 10 orang dari Desa Serangan yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Tapi dari 10 orang yang kita panggil, yang datang hanya 1 orang yaitu saksi dari pegawai LPD Serangan. Sedangkan yang 9 orang lainnya berhalangan karena ada upacara keagamaan,” terang Eka Suyantha, Selasa (7/12/2021).

Sementara untuk 9 saksi yang tidak hadir ini, Eka Suyantha mengatakan akan kembali dipanggil minggu depan. ”Untuk saksi yang berhalangan kami agendakan pekan depan untuk kita panggil kembali untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sementara terkait progres kasus ini sendiri, Eka Suyantha mengatakan masih penyelidikan. ”Kasus masih tingkat penyelidikan, jadi apa yang menjadi materi dalam pemeriksaan saksi belum bisa kami informasikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh di tubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020.

Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif. Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal.

Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan Kabag Ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Lalu, dilakukan audit terhadap LPD Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar.

Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD tersisa Rp 168 ribu dari aset Rp 7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan. (ist)