Kisruh Pemberhentian Sekda Gus Gaga, Pemprov Bali Minta Pemkab Gianyar Ikuti Aturan

(Baliekbis.com), Pemerintah Provinsi Bali mengambil sikap atas kekisruhan yang terjadi terkait turunnya Surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gus Gaga yang disikapi Bupati Gianyar Agung Bharata dengan menerbitkan SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi sebagai Sekda Gianyar, dengan menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/8).

Cok Pemayun menyampaikan menyikapi permasalahan Sekda Gus Gaga, Pemprov Bali  telah mengambil beberapa langkah strategis diantaranya dengan bersurat kepada Bupati Gianyar yang ditandatangani oleh Gubernur Bali yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru, namun surat tersebut tidak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Demikian pula terkait turunnya surat  Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan, namun Bupati Gianyar sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan SK terkait surat Mendagri tersebut. “Dalam melaksanakan pemerintahan harus ada etika. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Jadi saya minta semua pihak hormati prosedur. Ikuti norma, standar, prosedur dan kriteria yang ada. Saya yakin kalau semua pihak mengikuti prosedur, kegaduhan ini tidak akan sampai terjadi, ” imbuhnya.

Terkait adanya SK yang menyatakan bahwa Gus Gaga tercatat sebagai Pengurus Partai Demokrat, Ketua Partai Demokrat Bali I Made Mudarta yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwasannya Gus Gaga bukanlah salah satu pengurus partai Demokrat. Mudarta menjelaskan bahwa terdapat mekanisme sendiri untuk menjadi seorang pengurus partai, dimana harus melalui beberapa tahapan yang diawali sebagai simpatisan kemudian anggota setelah itu baru bisa menjadi pengurus. “Jadi tidak mungkin Gus Gaga sebagai pengurus partai, saya sudah buat pernyataan tertulis tentang itu,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Cok Pemayun meminta Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bali untuk  segera bersurat ke Bupati Gianyar  dengan menukik pada permasalahan pemberhentian Gus Gaga sebagi Sekda dan bersurat kepada Mendagri terkait surat mendagri  yang ditujukan kepada Gubernur Bali. “Saya harapkan dengan pertemuan ini kisruh yang terjadi dapat diatasi dan ada jalan keluar. Saya minta semua pihak bersabar, menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana. Kita ikuti semua prosedur yang ada untuk mendapat solusi terbaik,” tuturnya.   (sus)