Ketua YLPK: Perbankan Harus Jamin Dana Nasabah Aman

(Baliekbis.com), Terjadinya Gangguan Satelit Telkom -1 yang menyebabkan terganggunya layanan konsumen dalam bertransaksi lewat ATM,  menyebabkan sangat banyak konsumen di Bali yang komplin dan mengadukan hal tersebut ke Lembaga Konsumen,  Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali  I Putu Armaya, S.H., Selasa (29/8) banyak konsumen komplin dan menanyakan hal tersebut serta ada juga yang sekadar konsultasi masalah hukum.

Menurut Armaya yang juga advokat ini, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali meminta pihak bank menjamin data dan dana nasabah aman pascaterjadinya gangguan tersebut. Karena sesuai Pasal 4 Undang Undang No. 8 th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (UUPK),  konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi layanan barang dan jasa,  dalam hal ini layanan jasa perbankan. Armaya ‎menilai kenyamanan, keamanan dan keselamatan data nasabah juga perlu diperhatikan agar kepercayaan mereka terhadap bank tidak pudar. Perlu diketahui, dalam UU konsumen, pihak bank harus menjelaskan secara jujur juga terkait hal tersebut. Jangan sampai gangguan masalah satelit tersebut banyak nasabah tidak tahu menahu. Dengan kondisi gangguan ratusan ATM di Bali, membuat konsumen tidak nyaman dalam pelayanan perbankan.

Untuk itu pihak perbankan harus menjamin dan menyampaikan kepada konsumen agar dana mereka di bank aman. Komunikasi ini sangat penting. Karena itu, pihak bank harus bisa yakinkan hal tersebut hanya terkait ganguan satelit. Menurut Armaya jika penjelasan tersebut disampaikan secara jujur dan transparan maka nasabah bisa memaklumi.‎ Namun, apabila akibat ganguan tersebut kemudian data konsumen raib apalagi uang tersimpan hilang maka bisa berdampak panjang dan konsumen sangat dirugikan. “Dan hal ini akan berdampak masalah hukum,” tegasnya. Armaya mendesak perbankan ke depannya memberikan rasa aman dan nyaman serta memiliki manajemen antisipasi jika hal tersebut terjadi lagi. Ia juga mengultimatum Telkom selaku penyedia jasa satelit tidak mengulangi kembali kejadian tersebut. Campur tangan pemerintah melalui kementerian terkait juga penting, jika satelit sudah lama bisa digantikan yang lebih canggih dan modern. “Bangsa kita jangan mau kalah dengan bangsa lain yang tujuannya untuk melindungi masyarakat ke depan,  sehingga jangan terulang yang menyebabkan akan terjadi kerugian konsumen.

Konsumen tambahnya hanya ingin kenyamanan dan keselamatan dalam hal menggunakan layanan jasa perbankan. Oleh sebab itu bank harus berani memberikan jaminan. Jika saja ada dana nasabah sampai raib akibat kasus tersebut, konsumen diimbau segera melaporkan ke OJK, dan lembaga konsumen siap mengadvokasi serta memberikan bantuan hukum, agar konsumen tidak terus menerus  dirugikan dalam pelayanan perbankan. “Konsumen jangan ragu jika sampai dananya raib akibat kasus satelit tersebut untuk segera melapor. Sanksi dalam UUPK pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang tidak mampu memberikan kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa,” tegas Armaya. (abt)