Ketua SWI: Resiko Tinggi, Jangan Meminjam di Fintech Ilegal

(Baliekbis.com), “Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran fintech ilegal mengingat banyak tawaran pinjaman yang dilakukan, namun di sisi lain sangat berisiko,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing kepada wartawan usai pertemuan di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra Denpasar, Kamis (16/5/2019)

Dalam Rapat Koordinasi Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Prov. Bali juga hadir Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan & Pengawasan Fintech OJK Munawar, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda, Teguh Setiadi dari BI Prov. Bali dan anggota SWI Bali di antaranya Polda Bali, Kejati Bali, Kemenag Bali serta OPD Prov. Bali.

Tongan mengingatkan masyarakat harus hati-hati dan bisa menahan diri, jangan konsumtif dan jangan meminjam pada fintech yang ilegal. Karena risikonya sangat berat dan tidak ada perlindungan kepada masyarakat,” katanya. SWI tidak melihat sesuatu yang baik dari fintech ilegal ini, terutama nanti jika nasabahnya tidak mampu membayar kewajibannya.

Elyanus Pongsoda

Biasanya penagihan dilakukan dengan sangat tidak beretika seperti intimidasi, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan lainnya. “Untuk itu mari kita bersama-sama berantas investasi ilegal atau fintech ilegal dengan hanya meminjam pada fintech legal yang terdaftar di OJK,” ucapnya.

Menurut catatan Satgas Waspada Investasi dalam sepuluh tahun terakhir masyarakat telah dirugikan sebesar Rp88,8 triliun akibat adanya investasi ilegal alias bodong. Jika dilihat perkembangan dari tahun 2017 jumlah perusahaan atau entitas peer to peer landing yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi akibat menjalankan investasi ilegal tahun sebanyak 80, tahun 2018 jumlahnya 108 dan tahun 2019 sebanyak 120 entitas.

Fintech ilegal ini diakui berkembang jumlahnya karena adanya kemudahan dalam pembuatan aplikasibmnya serta masyarakat yang membutuhkan pinjaman juga banyak. Seiring dengan terjadinya peningkatan itu, pihaknya terus melakukan literasi serta minta masyarakat agar berhubungan dengan fintech yang legal. Ditambahkan sampai saat ini ada 946 peer to peer landing yang sudah diblokir oleh SWI dibandingkan 113 yang terdaftar dan 5 yang berizin.

Tongam juga memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran investasi ilegal antaranya, apabila masyarakat ingin meminjam secara online maka pinjamlah di perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK, pahami risikonya, artinya meminjam itu harus dikembalikan, dipahami bunganya, dendanya dan pengembaliannya.

“Kita minta masyarakat kalau ingin meminjam mesti sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayarnya,” jelasnya. Sementara Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda mengatakan pertemuan rutin yang melibatkan Bank Indonesia itu mencegah jangan sampai ada fintech ilegal yang merugikan masyarakat. “Jd kita ingin melindungi masayarakat agar jangan sampai dirugikan fintech ilegal,” ujarnya. (bas)