Ketua Non Aktif LPD Tanggahan Peken Susut Bangli Tersangka, Korban Apresiasi Kinerja Polda Bali

(Baliekbis.com), Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut – Bangli yang dilaporkan oleh beberapa nasabah salah satunya yakni korban Ni Wayan Juniarti,SPd. melalui Laporan Polisi No : LP-A/279/VII/2020/Bali/SPKT memasuki babak baru.

Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut – Bangli Non aktif IWS telah ditetapkan manjadi tersangka. Korban menjelaskan bahwa dirinya berserta para korban lainnya tidak dapat menarik uang tabungannya yang ditabung dengan jerih payah hasil kerja para korban selama ini.

“Kami tidak dapat menarik tabungan kami sejak tahun 2017 lalu, segala cara sudah kami tempuh agar kami bisa menarik tabungan kami,” ujar korban, Rabu (14/10).

Sementara kuasa hukum para korban, Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH,MH & Rekan, serta para korban yakni para nasabah yang dirugikan mengapresiasi kinerja Polda Bali atas penetapan tersangka Ketua Non Aktif LPD Tanggahan Peken Desa Sulahan Susut Bangli.

“Saya mewakili para korban meng-apresiasi kinerja polda bali terutama jajaran Dit. Reskrimsus,” ujarnya.

Menurut advokat muda yang akrab disapa Prabu Buana, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Advokat yang aktif memberikan bantuan hukum pada masyarakat ini menambahkan patut diduga adanya unsur tindak pidana pencucian uang, terkait oknum siapa-siapa saja yang terlibat sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

Seperti diketahui kisruh LPD Tanggahan bermula dari tidak mampu mengembalikan uang nasabah baik berupa tabungan maupun deposito.

Hal ini terjadi dari tahun 2017 saat para nasabah mau tarik uang/deposito namun tidak bisa manarik dengan alasan masih tarik uang di bank dan uang masih beredar di bawah. (aga)