Ketua KPPU: Waspadai Persengkongkolan Proyek Barang dan Jasa Usai Pilkada

(Baliekbis.com), Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Syarkawi minta pasangan calon yang menang dalam pilkada komit untuk menghindari praktek persengkongkolan dalam hal pengadaan barang dan jasa. “Pasalnya di bidang ini sangat berpotensi terjadi praktek persengkongkolan yang bisa merugikan negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Syarkawi dalam jumpa pers Sabtu (24/2) di Kubu Kopi.

Dalam jumpa pers tersebut ada tiga agenda penting yang disampaikan yakni masalah asuransi kendaraan yang berhubungan dengan bengkel, soal beras nasional serta pilkada yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa. Menurut Syarkawi banyak kasus yang terjadi dengan pengadaan barang dan jasa ini. Bahkan 80 persen kasus-kasus yang ditangani KPK adalah masalah proyek pengadaan barang dan jasa ini. Pihaknya sangat konsen dengan hal ini karena dampaknya sangat besar terhadap kerugian negara. Hal ini tambah Syarkawi tidak terlepas dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa ini yang mencapai triliunan rupiah.

“APBN kita saja Rp 2.300 triliun dan separuhnya dibelanjakan untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Kalau anggaran ini sampai disalahgunakan tentu dampaknya sangat besar bagi pembangunan,” ujarnya. Untuk itu ia sangat berharap ada komitmen bagi calon yang terpilih nanti baik itu sebagai bupati/walikota atau gubernur untuk menghindari praktek persengkongkolan jahat yang merugikan negara. Ketua KPPU juga berharap agar dalam pengadaan barang dan jasa ini bisa dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan riil masyarakat sehingga bisa memberi dampak bagi kemakmuran masyarakat. “Agar anggaran negara bisa efektif maka pengelolaannya harus bijak,” ujarnya. (bas)