Ketua FSP PAR-SPSI Badung: Pengusaha Penerima Dana Hibah agar Bayar Upah Pekerja yang di-PHK

(Baliekbis.com), Ketua PC FSP PAR – SPSI Kab. Badung Putu Satyawira Marhaendra minta kepada Perusahaan/Pengusaha Pariwisata di Badung yang menerima dana hibah pariwisata agar membayar gaji/upah pekerjanya yang dirumahkan.

Juga mengembalikan gaji/upah pekerja yang dipotong akibat dirumahkan karena Pandemi Covid 19.

Kepada Pengurus FSP PAR – SPSI Unit se Kabupaten Badung diminta secepatnya menyurati Pimpinan Perusahaan/Pengusaha agar Pengusaha segera memanfaatkan dana hibah pariwisata untuk membayar/mengembalikan gaji/upah pekerja.

“Tolong surat tersebut ditembuskan ke Plt. Bupati Badung, Kadis Pariwisata Badung, Kadisperinaker Badung dan kami agar dapat menindaklajuti bila ada kendala,” jelas Satyawira Marhaendra, Sabtu (28/11) di Denpasar.

Kepada Pemerintah Pusat, Pemeritah Daerah dan Pemerintah Kabupaten, pihaknya atas nama para pekerja pariwisata di Kabupaten Badung atas peruntukan dana hibah pariwisata ini untuk membayar gaji/upah para pekerja.

Kepada Pemerintah Pusat, Pemeritah Daerah dan Pemerintah Kabupaten, pihaknya atas nama para pekerja pariwisata di Kabupaten Badung mengucapkan banyak terima kasih atas peruntukan dana hibah pariwisata ini untuk membayar gaji/upah para pekerja.
Di sisi lain Satyawira Marhaendra menegaskan banyaknya tenaga kerja di sektor pariwisata yang dirumahkan, di-PHK. Bahkan yang upahnya dipotong dalam jumlah cukup besar dengan alasan dampak pandemi Covid-19. (bas)