Kesbangpol Catat 290 Ormas di Denpasar

(Baliekbis.com), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar kembali melakukan pendataan keberadaan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) di Kota Denpasar. Melalui Tim monitoring terdiri dari OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Denpasar yang bertujuan semakin memperkuat dan memaksimalkan program kerja yang telah dilaksanakan. Pendataan kembali dilakukan pada Senin (10/4) diawali rapat evaluasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar dengan pendataan Kesbangpol mencatat terdapat 290 ormas di Kota Denpasar.

“Kita melibatkan OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi pendataan ormas di Kota Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan masyarakat,” ujar Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Denpasar, I.B Andika. Lebih lanjut dikatakan dari langkah yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 290 ormas di kota Denpasar. Terdiri dari 87 ormas umum, 19 LSM, 30 Paguyuban Kedaerahan, 89 Yayasan, 12 ormas aliran kepercayaan, 25 ormas keagamaan, dan 28 ormas islam. Dalam pertemuan ini juga dibahas diantaranya terkait prosedur izin mendirikan ormas, penertiban baliho ormas, pendataan ormas serta upaya penekanan potensi konflik. Disamping itu disinggung juga mengenai pentingnya surat domisili kantor bagi organisasi kemasyarakatan.

“Tentu dari kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh data akurat dalam melakukan pengawasan serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari masing-masing Ormas. Sehingga mampu mewujudkan keamanan, kenyamaman dan ketertiban bersama dilingkungan masyarakat. Berbagai kegiatan Ormas juga nantinya dapat dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait, seperti dalam menginformasikan kegiatan ormas melalui media baliho dapat dikoordinasikan dari tingkat banjar, desa/kelurahan, kecamatan higga tingkat kota” ujar I.B Andika

Disamping itu menurut I.B Andika, tujuan kegiatan ini juga tak terlepas dari meningkatkan pemantauan dan koordinasi bersama dalam aktifitas Ormas, keberadaan, keanggotaan, dan kepengurusan. Dari tujuan ini telah menetapkan rencanan kerja kegiatan monitoring yang akan dilaksanakan dari bulan Maret hingga Oktober mendatang serta dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi pendataan, yang juga tak terlepas dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. (esa/ist)