Kerusakan Akibat Reklamasi di Benoa, Dr.(c) Togar Situmorang: Gubernur Bisa Lakukan Gugatan

(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster bisa melakukan gugatan Pelindo III secara perdata proyek reklamasi di kawasan pelabuhan Benoa yang telah menyebabkan kerusakan alam dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah itu.

“Kalau Pelindo III tidak mau menghentikan proyek pengurukan dan memulihkan kembali kawasan itu,Gubernur Koster juga bisa melaporkan secara pidana para pejabat yang terlibat karena dampak dari reklamasi yang terjadi saat ini adalah kerusakan ekosistem, hancurnya 17 hektar tanaman bakau di kawasan itu,” jelas Pengamat Kebijakan Publik Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Selasa (27/8/2019) di Denpasar.

Advokat senior yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award mengatakan
seharusnya sebelum menyetujui izin proyek tersebut para pejabat harus melihat dampak terburuk terhadap ekosistem sehingga tidak terjadi yang seperti sekarang ini.

Karena itu Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 sangat mendukung langkah Gubernur Bali menyetop reklamasi di Pelabuhan Benoa agar kerusakan tidak semakin parah.

“Sebagai pemegang aturan di Bali, langkah Gubernur dilindungi oleh undang-undang untuk memberhentikan proyek reklamasi tersebut,” tegas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Reklamasi itu dinilai telah melanggar aturan seperti tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan dan kawasan suci di sekitar lokasi. Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.

Pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau yang dipicu karena telah terjadi sejumlah pelanggaran seperti tidak dibangunnya tanggul penahan atau revetment dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).

“Pelindo III harus melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan ekosistem mangrove. Harus ditata ulang, sebagai ruang terbuka hijau dan setelah itu tak boleh ada pembangunan apapun di area tersebut,” tambah Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan sebagai Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Apalagi DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan kawasan konservasi.

“Mari bersama mendukung STOP Reklamasi di Pulau Bali,” tutup Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali. (phm)