Kerugian Korban Investasi Ilegal Rp 105 Triliun

(Baliekbis.com), Korban investasi ilegal dalam sepuluh tahun terakhir yakni sejak Tahun 2007-2017 sangat tinggi mencapai Rp 105 triliun lebih. Ketua Satgas SWI Pusat Tongam didampingi Ketua OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah mengatakan hal itu di Kantor OJK Bali-Nusra, Jumat (29/6) usai rapat membahas investasi ilegal di Indonesia termasuk Bali. Menurut Tongam saat ini investasi ilegal di Tanah Air sangat marak. Bahkan jumlahnya meningkat tajam. Tahun 2017 jumlahnya hanya 80. Tahun ini hingga Mei saja sudah 78 buah. “Perkembangan investasi ilegal yang begitu pesat ini harus diwaspadai masyarakat sebab dampaknya sangat merugikan,” tegas Tongam. Ditambahkan maraknya pertumbuhan investasi ilegal ini tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang kerap tergiur ingin cepat kaya dan dapat uang banyak dengan cara mudah dan waktu singkat. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pihak investor bodong tersebut yang dengan berbagai cara agar mendapatkan dana masyarakat secara ilegal.

Untuk itu Tongam mengingatkan agar masyarakat waspada sebelum berinvestasi. Selain menanyakan izinnya juga jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar. Pihak Satgas SWI sendiri terus berupaya melakukan edukasi agar bisa mengurangi kerugian masyarakat. “Kita juga menghentikan kegiatan yang melanggar hukum serta menyerahkan kasus yang terjadi kepada penegak hukuk,” tegas Tongam. Satgas yang diketuai OJK juga selalu monitor kegiatan investasi agar tak sampai terjadi korban. Jadi begitu muncul investasi ilegal ini bisa langsung distop. Investasi ilegal ini merupakan kejahatan ekonomi. Apalagi banyak korban yang berinvestasi dengan cara meminjam sehingga ketika terjadi masalah, maka beban korban sangat besar. “Jadi masyarakat harus waspada, tanya izinnya dan rasionalitasnya. Apa rasional dengan janji yang diberikan investor,” tegasnya.

Kepada wartawan, Tongam juga menjelaskan perkembangan fintech yang begitu maju saat ini. Namun ingatnya fintech tersebut harus memenuhi tiga persyaratan yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mampu memberi kontribusi perekonomian serta perlindungan kepada konsumennya. Diakui ada fintech yang ilegal dan ini tengah diawasi OJK. Pihaknya mengingatkan bagi yang belum mendaftar didorong untuk daftar ke OJK. OJK saat ini juga mengawasi kasus perdagangan komoditi yang tak ada izin dan bisnis MLM yang banyak bergerak dengan aplikasi. Ditanya soal beroperasinya Koperasi Indonesia Bersatu, pihaknya masih memonitor, dan dalam waktu dekat akan dipanggil. Diiingatkan korban investasi ilegal umumnya akan sulit bisa menagih kembali uangnya. Dan pemerintah juga tak bisa menggganti rugi karena tak ada dasar hukumnya. Sebagaimana dikekahui ribuan warga telah menjadi korban investasi ilegal di antaranya Pandawa Grup yang merugikan warga sekitar Rp 3,8 triliun dan travel umrah dengan merugikan warga sekitar Rp 3 triliun. (bas)