Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, DAMRI Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum

(Baliekbis.com), DAMRI semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) DAMRI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kantor Pusat DAMRI, Matraman Raya, Jakarta Timur.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris JAMDATUN Republik Indonesia Chaerul Amir SH, MH, Direktur Tata Usaha Negara Sapta Subrata SH, Direktur Pertimbangan Hukum B. Maria Erna Elastiyani SH, MH, Direktur Perdata Pathor Rahman SH, MH, anggota Dewan Pengawas DAMRI Teguh Pristiwanto, serta seluruh anggota Direksi DAMRI. Acara ini juga disaksikan oleh para Kepala Divisi, Area Manager, dan General Manager DAMRI dari Sabang sampai Merauke yang hadir secara virtual.

Dalam sambutannya Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat membantu Perusahaan yang sedang dalam proses transformasi untuk mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset DAMRI.

“Di usia yang ke-75 tahun ini, DAMRI berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya JAMDATUN hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi DAMRI dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko,” kata Milatia Moemin dalam sambutannya.

Sementara pada kesempatan yang sama, JAMDATUN Feri Wibisono mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara DAMRI dan JAMDATUN yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kolaborasi ini, DAMRI juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

“Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama DAMRI dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum,” tutup Milatia Moemin. (ist)