Kendaraan Bermotor Bekas dan Plat Luar Bali Akan Ditertibkan

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor bekas serta plat luar yang banyak beroperasi di  Bali.  Demikian disampaikan Gubernur Bali saat menghadiri rapat kerja bersama DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Selasa (20/3).  Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwasannya saat ini banyak sekali kendaraan dengan Plat luar Bali yang beroperasi di Bali selama berbulan bulan bahkan sampai tahunan, dan keberadaan kendaraan plat luar tersebut tidak memberi konstribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali. Untuk itu perlu diupayakan  sebuah sistem dengan menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menertibkannya. “Banyak kendaraan Plat luar beroperasi di Bali, dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Ini potensi bagi pendapatan kita, untuk itu harus kita data dan daftarkan agar bisa dikenakan  pajak. Kita akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya, “ imbuhnya. Sementara itu, Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas Ketut Suwandhi, S.Sos menyampaikan bahwasannya pihaknya pada prisipnya memandang perlu untuk melakukan  pencabutan atas Perda yang lama dan segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait  masuknya kendaraan bermotor bekas di Bali.  Dalam Rapat kerja yang dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali, Penjabat Sekda Provinsi Bali serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali juga dibahas terkait Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Ketua Pansus Raperda Nyoman Parta menyampaikan bahwasannya Raperda sudah dibahas dengan intensif dengan OPD terkait dan Raperda siap untuk ditetapkan. Disamping itu telah disepakati bahwasannya  di perguruan tinggi akan diberikan mata kuliah penunjang Bahasa dan Aksara Bali di setiap jurusan yang materinya akan dikaitkan dengan jurusan itu sendiri. Ketua Pansus juga menyoroti keberadaan dari Balai Bahasa dan Aksara Bali yang berada dibawah Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang dinilai belum berfungsi optimal. Padahal balai bahasa tersebut diisi oleh professor serta tenaga ahli, namun karena faktor kelembagaan dan pembiayaan dan belum  jelasnya tugas dan fungsi menyebabkan balai  ini mati suri. Dengan adanya Perda  ini nantinya diharapkan  tugas dan  fungsi lembaga tersebut dapat diperkuat khususnya yang berkaitan  dengan pengembangan, perlindungan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa Bali.  Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika menyampaikan dukungannya akan upaya penguatan fungsi dan peran Balai Bahasa dan Aksara Bali, sehingga akan ada patokan atau pedoman yang didukung dengan penganggaran yang memadai. Gubernur juga berharap nantinya keberadaan dari balai ini juga akan mampu mengontrol guru-guru Bahasa Bali sehingga pekerjaannya dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. (sus)