Kendalikan Kualitas Udara dan Polusi Melalui Uji Emisi Kendaraan Bermotor

(Baliekbis.com), Sebagai upaya mengendalikan tingkat polusi udara, Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali menggelar uji emisi dengan menyasar kendaraan bermotor di Kota Denpasar. Kegiatan yang telah berlangsung sejak 3-5 September ini diharapkan mampu memberikan pemetaan tentang kondisi kendaraan di Kota Denpasar yang berpotensi menimbulkan polusi udara.

Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi usai pelaksanaan uji emisi Rabu (5/9) mengatakan bahwa Denpasar merupakan pusat kota dengan mobilitas yang cukup padat. Sehingga diperlukan pelaksanakan pengecekan rutin bagi kendaraan bermotor guna memastikan sisa pembakaran tidak memberikan dampak polusi udara. Uji emisi bagi kendaraan bermotor di Kota Denpasar merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan DLHK Denpasar dalam mengontrol sisa pembakaran kendaraan dan kualitas udara di Denpasar.

“Kegiatan ini rutin  kami laksanakan sebagai upaya mengontrol udara di Kota Denpasar, khususnya bagi kendaraan bermotor yang mempengaruhi udara di Kota Denpasar,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, nantinya dari hasil uji emisi ini akan diserahkan kepadfa Dishub Kota Denpasar sebagai rekomendasi saat pengecekan Kir kendaraan. Menurutnya, dari tiga hari pelaksanaan uji emisi ini total 1.500 sampel kendaraan rode empat telah berhasil dikumpulkan. Dari jumlah tersebut sebagian besar telah memenuhi syarat.

“Sebagian besar sudah memenuhi syarat, namun kedepan tetap kami dorong untuk rutin melaksanakan pengecekan, karena seiring berjalannya waktu dan seringnya penggunaan maka besaran kandungan gas sisa pembakaran pada mesin kendaraan juga dapat berubah,” jelasnya.

Wisada menambahkan, bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker sebagai kendaraan yang telah lulus uji emisi. Uji emisi bertujuan untuk mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Selain itu, dengan uji emisi pemilik dapat mengetahui analisa kandungan CO2 dan HC dalam gas buang.

“Besar harapan kami agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk rutin melaksanakan uji emisi bagi kendaraanya, sehingga pemilik lebih mengatahui tentang kandungan gas dalam mobil dan cara tepat dalam merawatnya, selain itu juga dapat berkontribusi dalam mengontrol udara kota,” paparnya.

Adapun kegiatan initelah dilaksanakan sejak Senin, (3/9) di kawasan Jalan Raya Sesetan, Selasa (4/9) di kawasan Jalan Mahendradata, dam Rabu (5/9) dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar. Dan bagi mobil yang telah lulus uji emisi diberikan stiker sebagai pengenal dan identitas lulus uji emisi.  (ags)