Kenaikan Tarif Limbah Medis Beratkan RS Swasta

(Baliekbis.com), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bali dr. Fajar Manuaba mengatakan adanya rencana kenaikan tarif angkutan limbah medis dari Bali ke Jawa sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 30 ribu per kilogram sangat memberatkan rumah sakit swasta.

“Adanya rencana kenaikan tarif ini, tentu sangat memberatkan rumah sakit swasta, mengingat sampai saat ini Bali belum memiliki tempat pengolahan libah sendiri dan jumlah sampah medis yang harus dikirim perharinya mencapai puluhan ton,” jelasnya, Senin (6/9) di Denpasar.

Rencana kenaikan tarif ini, dijelaskan dr. Fajar juga akan menimbulkan domino effect, karena kenaikan tarif tidak saja dialami oleh pengolahan limbah saja, namun juga pada sektor lainnya, salah satunya sektor pengangkutan limbah, baik itu tarif mobil angkutan dan tarif penyeberangan mobil limbah di Gilimanuk.

Karena selama ini disebutkan dr. Fajar, biaya transportasi untuk mengangkut limbah medis merupakan biaya yang terbesar yang harus dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Karena itu, pihaknya sudah mengusulkan supaya di Bali memiliki tempat pengolahan limbah medis sendiri supaya untuk pengolahan limbah medis, rumah sakit di Bali tidak tergantung ke Jawa.

“Namun sejak tahun 2016 kami usulkan, sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada, padahal ini hal yang urgent,” tegasnya. Selain itu, karena ada ketentuan dari lingkungan hidup bahwa limbah Covid-19 harus musnah dalam waktu dua kali 24 jam. Sedangkan untuk saat ini limbah Covid-19 dianggap berbahaya kalau pengangkutannya bergabung dengan penumpang lain. Sehingga muncullah peraturan saat rapat pada, 30 Agustus lalu. Terkait tarif pengolahan limbah medis saat ini, dr. Fajar menyebutkan masih berlaku tarif lama, mulai dari Rp 30 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per paketnya, harga itu sudah termasuk proses pemusnahan. (ist)