Kemenhub 118, Aryanto: Tak Ada Kewenangan  Menutup Taksi Online

(Baliekbis.com),Direktur PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) Aryanto tidak sepakat adanya rencana penutupan taksi online sebagaimana terungkap dalam pertemuan di Dishub Bali baru-baru ini.

Dari pesan singkat yang dikirimkan, Sabtu (11/5/2019) Aryanto yang juga pimpinan DPD PAS (Perkumpulan Armada Sewa) Bali menyebutkan Jayamahe merupakan satu di antara rekanan dari transportasi online nasional yang ada di Bali.

Karena itu pihaknya menolak adanya rencana penutupan tersebut. Pertimbangannya,
pertama taksi online roda empat sudah tercantum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

“Dalam Permenhub itu memang dijelaskan terkait kewenangan Gubernur untuk mengatur jumlah kuota taksi online yang boleh beroperasi di wilayahnya, menetapkan tarif minimum per kilometer dan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online) untuk wilayah operasi dalam satu provinsi,” sebutnya.

Dalam Permenhub 118 itu kewenangan tidak sampai menutup taksi online. “Dan kami taksi online Jayamahe Transport, sudah melengkapi dengan izin angkutan sewa khusus dan yang menerbitkan adalah Gubernur,” kata Aryanto.

Kedua, taksi online sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dan masyarakat di Bali banyak yang berprofesi sebagai driver taksi online sehingga dampaknya sangat besar kalau sampai ditutup.

Maka dari itu, pihaknya berencana mengirim surat permintaan audiensi kepada Gubernur Bali. “Harapannya permintaan kami dipenuhi sehingga Gubernur juga bisa mendengar dan mengakomodir aspirasi masyarakat,” ujar Aryanto. (abt)