Kemendikbud Luncurkan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020

(Baliekbis.com),Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2020, Jumat (15/11/2019), di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20% dari daya tampung PTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40%, dan Seleksi Mandiri maksimum 30%. Hal ini diutarakan Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Ravik Karsidi.

Beberapa aturan baru terkait penyelenggaraan SNMPTN 2020, dijelaskan Ravik, antara lain, tentang pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sekolah dengan akreditasi A, dapat mendaftarkan 40% peserta didik terbaiknya. Bagi sekolah yang terakreditasi B sebesar 25% dari jumlah siswa terbaiknya, dan sekolah dengan akreditasi C serta lainnya dapat mendaftarkan 5% dari siswa terbaiknya.

“Pemeringkatan atas dasar akreditasi sekolah misalnya 40% yang (akreditasinya) A, kita serahkan kepada sekolah masing-masing. Akan dikirim ke sistem kami sekarang ini yakni pakai SSO (single sign on) yang selama ini terkontrol dengan baik,” terangnya.

Untuk mencegah adanya penyimpangan oleh sekolah dalam melakukan pemeringkatan data peserta didik yang diusulkan, Kemendikbud akan melakukan croscheck terhadap nilai-nilai yang dimasukkan (nilai semester satu sampai semester lima). “Atas dasar itu semua, kami akan menanyakan jika ada hal-hal yang mencurigakan. Basisnya kami trust (percaya) kepada sekolah. Sekolah mudah-mudahan bisa mengemban kepercayaan kami ini,” ujar Ravik.

Calon peserta SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020 melalui penerapan SSO, pada tahap awal pendaftaran setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id. Pelaksanaan registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua. Pertama, untuk PDSS dan SNMPTN akan dilaksanakan tanggal 2 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020. Kedua, registrasi akun LTMPT untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari-5 April 2020.

Wakil Ketua I LTMPT, Mohammad Nasih, mengingatkan kepada siswa, sekolah, dan masyarakat untuk memperhatikan dengan cermat dan teliti terkait kerangka waktu pelaksanaan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020.

Adapun penjadwalan untuk SNMPTN, registrasi akun LTMPT dapat dilakukan pada tanggal 2 Desember 2019 – 7 Januari 2020; pengisian PDSS dan pemeringkatan siswa oleh sekolah tanggal 13 Januari – 6 Februari 2020; pendaftaran SNMPTN tanggal 11-25 Februari 2020, dan; pengumuman SNMPTN pada tanggal 4 April 2020.

Selanjutnya, kerangka waktu pelaksanaan SBMPTN, registrasi akun LTMPT dilaksanakan pada tanggal 7 Februari-5 April 2020; pendaftaran UTBK tanggal 30 Maret-11 April 2020; pelaksanaan UTBK tanggal 20-26 April 2020, dan; pengumuman hasil UTBK dijadwalkan pada 12 Mei 2020. Untuk pelaksanaan SBMPTN, pendaftaran pada tanggal 2-13 Juni 2020, dan pengumuman hasil SBMPTN pada 30 Juni 2020. “UTBK adalah syarat wajib untuk ikut SBMPTN”, ujar M.Nasih.

Pelaksanaan UTBK terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dirancang untuk memprediksi peserta mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Syafsir Akhlus, mengatakan tahun 2020 penyelenggaraan UTBK hanya sekali. “UTBK dulu dua kali, sekarang sekali, salah satu (alasannya) bahwa pelaksanaan (UTBK) dua kali tidak terlalu signifikan hasilnya, tekanan (preasure) di hari kedua untuk mendapatkan hasil yang lebih baik mengakibatkan tekanan tersendiri bagi peserta,” katanya.

Lebih lanjut Ravik Karsidi menjelaskan, hasil evaluasi yang sudah dilakukan secara akademik menyimpulkan, tidak ada perbedaan yang mendalam antara hasil UTBK pertama dan kedua. “Untuk yang SNMPTN dulu ada dua kali kesempatan sekarang hanya boleh satu kali, tetapi kami juga membuka kesempatan kepada mereka yang ingin katakanlah IPA mau mengambil IPS kita ada tes campuran, jadi yang campuran ini adalah (hal) yang baru dibandingkan tahun 2019. Jadi misalnya yang khusus (ingin) mengambil IPS saja boleh, IPA juga boleh, satu lagi ada (yang mengambil) campuran yaitu IPA dan IPS. Karena unsur dari tesnya ada Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang membedakan adalah pada TKA maka seseorang yang mengambil tes campuran berarti mengambil TPS kemudian TKA Saintek dan TKA Soshum,” terangnya

UTBK dilaksanakan 7 hari secara berturut-turut atau selama 14 sesi dengan 2 sesi setiap hari. Saintek atau Soshum sesi pagi pukul 07.00–10.30, dan sesi siang pukul 12.30 – 16.15. Sementara untuk kelas campuran, sesi pagi pukul 07.00 –11.45 dan sesi siang pukul12.30 – 17.15. Setiap peserta diperbolehkan mengikuti tes 1 (satu) kali. Untuk biaya UTBK, peserta dari kelompok Ujian Saintek atau Soshum membayar biaya UTBK sebagai syarat pendaftaran SBMPTN sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Untuk kelompok ujian campuran, biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Adapun calon peserta Bidikmisi/KIP-Kuliah yang dinyatakan lolos persyaratan tidak membayar biaya UTBK. Hasil tes setiap peserta akan diberikan hasil tes secara individu sesuai dengan ketentuan yang ada melalui web.

Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui laman masing-masing sebagai berikut http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan http://adik.kemdikbud.go.id/.

Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal.ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, menggunakan NISN dan NPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020 tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020. “KIP kuliah ini berkelanjutan dari KIP yang selama ini ada di SD, SMP, SMA dan SMK. Bagi mereka yang sudah teridentifikasi (berasal) dari kelompok miskin akan dijamin bisa ikut kuliah,” ujar Ravik.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Ismunandar, menyampaikan pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, untuk melanjutkan sistem yang sudah baik sembari terus menyempurnakannya. Tahun ini diciptakan inovasi bagi calon mahasiswa tuna netra untuk dapat mengerjakan soal secara mandiri.

Untuk mengetahui informasi resmi terhadap semua tahapan seleksi, baik persyaratan maupun ketentuan pelaksanaan SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020 dapat diakses pada laman resmi LTMPT yaitu https://ltmpt.ac.id atau melalui call center 0804 1 450 450 mulai Senin, 18 November 2019 dan helpdesk http://halo.ltmpt.ac.id, atau dapat menghubungi Humas PTN. (hms)