Kejati Bali Beri Pendampingan Hukum dan Pengamanan terkait Penggunaan  Anggaran Penanganan Covid-19

(Baliekbis.com),Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum, karena walaupun dalam keadaan darurat, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi itu untuk mencari keuntungan pribadi.

“Realisasi anggaran harus terukur, sesuai sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono,SH, saat pertemuan dengan Sekda Bali Dewa Made Indra selaku ketua harian gugus tugas percepatan Covid-19 Provinsi Bali, Selasa (21/4/2020).

Dalam pertemuan itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono,SH, didampingi Eko Hening Wardono, S.H. (Asintel), Andi Fahruddin, S.H,.M.H (Asdatun) dan I Nyoman Sucitrawan, S.H,.M.H (Aspidsus).

Kejaksaan Tinggi Bali mendukung Pemprov Bali dalam refocussing kegiatan, relokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Luga,S.H. dalam pertemuan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali akan melakukan pendampingan dan pengamanan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Terhadap hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Pemprov Bali menyambut baik Pendampingan Hukum dan Pengamanan yang dilaksanakan Kejati Bali dan akan terbuka terhadap penggunaan anggaran serta akan mengkolaborasikannya dengan APIP Bali, BPKP Perwakilan Bali dan Biro PBJ Bali.

Ditambahkan oleh Kasi Penkum bahwa sebelumnya pada hari Senin, 20 April 2020, Asdatun Kejati Bali telah bertemu dengan Inspektorat Pemprov Bali dan melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan sebagai penguatan pelaksananaan tugas dan fungsi kegiatan Kejaksaan Tinggi Bali dalam refocussing kegiatan, relokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah Propinsi Bali. “Ini semua untuk menjamin terciptanya 3T yaitu Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran,” ucapnya.(bro)