Kejari Kawal PDAM Gianyar

(Baliekbis.com), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, dan berkeinginan meminimalisir potensi terjadinya konflik hukum di masa datang.

Komitmen itu dituangkan dalam penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama PDAM Kabupaten Gianyar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar tentang Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, dan Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di areal Restaurant Laka-Leke Ubud, Senin (28/1).

Direktur utama PDAM Kab Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, kerja sama ini dilatarbelakangi permasalahan hukum yang pernah menimpa PDAM sehingga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dan pelayanan.”Ini yang kedua, setelah perjanjian sebelumnya kadaluarsa per 8 Desember 2018 lalu,”ungkap dia.

“Perjanjian ini bagian dari upaya preventif dalam penerapan hukum di PDAM, diantaranya penagihan piutang rekening air pelanggan, perselisihan aset tanah. Selain itu, pendampingan penyusunan peraturan perusahaan, serta perbedaan persepsi hubungan kerja perusahaan dengan pegawai,”jelasnya.

Sastra Kencana juga menerangkan, selain permasalahan yang tertuang dalam nota kesepakatan. Terdapat berbagai problem lainnya yang berpotensi memunculkan akibat hukum, seperti pengangkatan tenaga kerja, belanja barang dan jasa, dan lainnya.

“Ke depannya, dalam proses pengangakatan pegawai, jika berlangsung kurang bagus, kami berusaha sempurnakan. Begitu juga jika ada pelanggan menunggak pajak, kami tentu ingatkan, dan jika urusannya lebih panjang, kami serahkan kepada Kejari untuk mendampingi penyelesaiannya,”ucapnya.

Pihaknya juga menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa sangat rentan terjadi potensi pelanggaran hukum, maka dari itu, dia harus selalu berdiskusi dengan Kejari sebelum memutuskan kebijakan.

Terlebih, PDAM merupakan BUMD yang memiliki target untuk mendatangkan profit bagi perusahaan. Tentu akan banyak melakukan investasi pengadaan barang, untuk melancarkan operasional, juga meningkatkan kualitas layanan terhadap publik.

”Kami ingin masyarakat, nyaman dengan pelayanan kami, pastinya masih banyak kekurangan terjadi di lapangan, untuk itu, kami selalu akan berusaha temukan solusinya,”jelas Sastra Kencana.

Kepala Kejari Gianyar Agung Mardi Wibowo mengatakan, sesuai diskusinya dengan Dirut PDAM Gianyar, proses perekrutan tenaga kerja dan pengadaan barang dan jasa memang lebih rumit dalam mekanismenya, sehingga diperlukan konsultasi hukum terlebih dahulu sebelum memutuskan. Ada juga mengenai proses rehabilitasi gedung.

”Ini agak berbeda dari isi perjanjian, tapi masih dalam ruang lingkup Kejari, tim kami siap dampingi untuk konsultasi, khususnya proses belanja modal,”katanya.

Agung Mardi meminta pihak PDAM, dan seluruh instansi yang terlibat untuk terbuka dalam mengungkapkan kesulitan yang dialami. Agar lebih mudah bagi pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum. Sebab, jika sampai ada yang dirahasiakan, sangat susah dan efeknya panjang ke depan.

“Contoh jika ada pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek, itu dampaknya tidak sekarang, tapi bisa dalam jangka panjang. Sebab, jangka waktu hukum itu jaraknya 9 tahun, berisiko besar untuk digali kembali,”ucapnya.

Agung Mardi mengatakan, saat ini sudah era pemerintahan terbuka. Tidak ada lagi yang mesti ditutupi, semua berlangsung transparan. Apalagi badan hukum tidak hanya dari Kejari, ada juga KPK, Kepolisian, dan bahkan masyarakat yang akan mengontrol setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan.”Pokoknya kita harus kerja sesuai koridor hukum yang berlaku, semuanya pasti aman,”pungkasnya. (ist)