Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Pidana, Terbanyak Judi Online dan Obat-obatan

(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan barang bukti 96 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang berlangsung di halaman Kejari Badung, Rabu (20/5/2020).

Kasi BB Kejari Badung, Gusti Arya mengatakan dari 96 perkara ini yang paling banyak barang buktinya terkait perkara pengancaman, kekerasan, senjata api (UU darurat) dan judi online maupun obat-obatan.

“Rata barang bukti yang dimusnahkan hari ini perkara 351 dan semua barang bukti ini sudah inkrah putusan pengadilan,” ucapnya. Melalui upaya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan barang bukti yang ada di kejaksaan tidak disalahgunakan oleh oknum petugas.

“Dan tugas kami ini melaksanakan putusan pengadilan. Jadi barang bukti yang telah inkrah agar dirampas untuk dimusnahkan langsung segera kami musnahkan,” kata Arya. Ia menerangkan, melalui eksekusi ini juga menjadi tanggungjawab kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini. (bro)