Kejaksaan Hentikan Pengusutan Kasus Pemotongan Dana Insentif Nakes di Badung

(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali tidak melanjutkan pengusutan adanya dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Badung. Sebelumnya Kejari juga menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam press release yang melalui pesan whatsapp, Rabu (6/10/2021) menyampaikan pihaknya telah melakukan klafikasi terkait adanya dugaan pemotongan dana insentif Covid-19 tahun 2020  untuk bulan Oktober, November, dan Desember yang dicairkan sekitar bulan Agustus 2021.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada 32 tenaga kesehatan (nakes) pada Puskesmas Kuta Utara yang hasilnya menyebutkan benar ada 30 nakes yang namanya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerima dana insentif penanganan covid-19 tersebut,” ungkapnya.

Setelah usul disetujui dan sebelum dana dicairkan, kata Maha Agung pihak Puskesmas telah mengadakan zoom meeting terkait kesepakan penerimaan insentif tersebut.

“Hal ini dilakukan karena di Puskesmas Kuta Utara itu ada 145 pegawai, tapi yang menerima dana intensif hanya 30 orang, padahal hampir semua pegawai di sana bekerja dalam penanganan Covid-19,”ungkap Maha Agung dalam releasenya.

Dijelaskan lagi, dalam zoom meeting yang digelar tanggal 23 Juli 2021, ternyata para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.

“Hasil dari pemotongan 40 persen itu selanjutnya diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid, seperti petugas administrasi, supir ambulans, petugas kebersihan dan pegawai Puskesmas lainnya,” kata Maha Agung.

Dikatakannya, setelah pihak Kejaksaan menelusuri kebenaran informasi terkait adanya kesepakatan dalam zoom meeting tanggal 23 Juli 2021 tersebut, ditemukan fakta benar dana yang telah dikumpulkan disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.

“Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Pidana Khusus, kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Untuk itu kami putuskan tidak lagi melanjutkan ke tahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukan ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud,” pungkas Maha Agung. (eli)