Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Kelas 1 Jadi Rp150 Ribu

(Baliekbis.com),Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ali menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta
Penerima Bantuan Iuran(PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp16.500 adalah subsidi dari Pemerintah,” jelas Ali, Selasa (30/6/2020).

Sejalan dengan hal tersebut, Ali menambahkan, mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas
3 sebesar Rp42.000 terdiri dari Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.

Terkait dengan iuran peserta Segmen PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu 5 % dari upah yang terdiri dari 4 % ditanggung
perusahaan dan 1 % ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp12.000.000
dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Untuk Kebijakan Iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial, sehingga tidak lagi menggunakan
pendekatan parsial PBI daerah.

“Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan
yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU,” jelas Ali.

Sebelumnya mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1 Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut
merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali menjelaskan pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya MA yang mendorong Pemerintah
memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara
secara proporsional dan berkeadilan. (ist)