KBAK Pertanyakan SP3 Kasus Pidana Notaris Terkait Akta Sewa Menyewa Tanah di Balangan

(Baliekbis.com), Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) menyurati Polresta Denpasar, menyusul adanya pemberitaan di media massa terkait terbitnya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana yang melibatkan notaris.

“Kami mempertanyakan mengapa Polresta bisa mengeluarkan SP3 atas kasus pidana yang melibatkan notaris Widastri,” kata  Kordinator Lapangan KBAK Ida Bagus Kartika, Sabtu (16/2) di Denpasar. Kartika menjelaskan, sebagaimana diketahui kasus  penipuan yang melibatkan pejabat dalam Pasal 266 KUHP ini murni pidana. “Artinya kasus yang proses hukumnya harus tetap diproses karena ancamannya lebih dari 5 tahun,” ungkap Kartika.

Kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait kasus sengketa lahan  seluas 3,8 hektar di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Polresta Denpasar menetapkan AAN Agung dan notaris Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018. Namun belakangan muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri. 

Dengan kalah di praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya. Ia juga menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

“Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami  kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat,” ujarnya. Dikatakan Kartika hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami masyarakat Bali sangat kritis tentang kejadian-kejadian seperti ini. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki slogan mengayomi malah diintervensi. Apalagi Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Hal ini juga yang memantapkan kami untuk mengirim surat tembusan ke Polda Bali, Polri dan KPK. Satpol PP juga sudah kami surati karena di atas tanah Balangan Paradise tersebut terdapat beberapa bangunan hostel, restoran, dan pengelolaan parkir yang diduga dikelola tanpa izin,” ungkapnya. Pihaknya hanya mau kasus ini jelas adanya sebab transparansi yang dibutuhkan. “Agar kami masyarakat Bali tidak menilai diluar dari fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” tutup Kartika. (tmc)