Kasus Tanah di Dalung, Giliran Ahli Waris Molog Gugat Pengakuan Hubungan “Saudara”

(Baliekbis.com),Karena merasa dirugikan, I Ketut Sudiarsa selaku ahli waris tanah I Molog melakukan gugatan terhadap IN Sud yang mengaku sebagai saudara kandung I Molog.

Akibat perbuatan Sud tersebut, tanah I Molog di Dalung kini berpindah tangan. Kasus tersebut tak sampai di sana, ia bahkan digugat Sud dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan yang sebenarnya adalah milik ayahnya yang kini telah almarhum.

Kuasa hukumnya Ni Made Sumertayanti Dkk, ditemui di PN Denpasar, Senin (27/4/2020) sore menceritakan kronologis perkara yakni pada bulan Juli 2016 I Ketut Sudiarsa (penggugat) mendapatkan salinan putusan Pengadilan TUN Denpasar dalam perkara Pertanahan No. 03/G/2000/PTUN.DPS melalui temannya bernama Dek Dung.

Atas dasar salinan putusan tersebut ditemukan ada menyebutkan pada halaman 11 angka 3 dalam gugatan intervensi bahwa I Nyoman Sud yaitu bersaudara kandung dari I Nyoman Molog. Padahal sepengetahuan I Ketut Sudiarsa dan keterangan masyarakat di Dalung mengatakan I Nyoman Sud tidak bersaudara kandung dengan I Nyoman Molog.

Pengacara Yanti memperlihatkan bukti

Sehingga atas peristiwa tersebut untuk membuktikan persaudaraan itu maka penggugat berkonsultasi dengan pengacara Ni Made Sumertayanti, SH yang berkantor di kantor hukum NI MADE SUMERTAYANTI, SH dan REKAN.

Berdasarkan hasil keterangan penggugat bahwa penggugat ( I Ketut Sudiarsa) telah divonis tindak pidana mengelola tanah tanpa hak, padahal berdasarkan pipil bahwa tanah yang dikelola itu milik almarhum I Sepan yang merupakan keluarga I Ketut Sudiarsa. Ahli waris I Sepan adalah I Nyoman Molog dan karena ia sudah meninggal maka warisan tersebut jatuh pada anaknya I Nyoman Molog yaitu I Ketut Sudiarsa dkk.

Atas dasar hal tersebut Sudiarsa merasa keberatan jika dirinya divonis pidana, karena secara hukum ia berhak mewarisi harta peninggalan I Sepan.

Karena merasa dirugikan maka Sudiarsa melalui kuasa hukumnya, pertama melakukan upaya dengan mengajak I Nyoman Sud untuk tes DNA namun hal itu ditolak dengan alasan mau konfirmasi dengan keluarga besarnya. Namun saat penggugat mengkonfirmasi kembali I Nyoman Sud melalui surat permohonan mediasi justru Sud dan keluarganya menolak menerima surat mediasi tersebut.

Atas dasar hal tersebut penggugat melalui kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Polda Bali tentang diduga adanya tindak pidana memberikan keterangan palsu. Surat pengaduan Nomor: Dumas/400/XI/2019/Bali/Ditreskrimum tanggal 16 Nopember 2019 dengan pengadu bernama I Made Darsana.

Selanjutnya para penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pula pada Pengadilan Negeri Denpasar perihal Perbuatan Melawan Hukum Reg. Perkara nomor 1223/pdt.G/2019/PN.DPS tanggal 4 Desember 2019. Gugatan pada Pengadilan Negeri Denpasar sudah berjalan dengan baik sampai sekarang dan sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019 dengan agenda pembuktian. (ist)