Kasus Gratifikasi Bandara Bali Utara, Penyidik Limpahkan Mantan Sekda Buleleng ke JPU

(Baliekbis.com),Perkara gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih Rp16 miliar tak lama lagi akan disidangkan.

Ini setelah penyidik Kejati Bali menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara dengan tersangka Dewa Ketut Puspaka alias DKP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Agus Purnomo selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya DKP dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, tersangka didampingi penasehat hukumnya. Barang bukti yang diserahkan berupa 192 barang yang didominasi dalam bentuk dokumen.

Setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan dari tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan.

Luga menerangkan, DKP disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (eli)