Kapolda Bali Kontrol Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun Keatas

(Baliekbis.com), Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama dengan Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., melakukan pengecekan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 sampai dengan usia 17 tahun serentak di Provinsi Bali yang bertempat di SMA Negeri 4 Denpasar, Senin (5/7/2021).

Program vaksinasi covid-19 di Indonesia mulai diperluas ke anak-anak usia 12 sampai dengan 17 tahun pada Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi covid-19, dan untuk target pemerintah untuk program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak, seperti dikutip dari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.

Vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun masuk dalam program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum. Pelaksanaan suntik vaksin clCovid-19 anak berusia 12-17 tahun ini dilaksanakan setelah keluar izin penggunaan darurat oleh BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, sehingga program pemerintah ini tentunya diperlukan pengawasan dalam pelaksanaanya.

Dalam sambutannya Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menyampaikan bahwa program vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Bali, dan akan berlanjut sampai selesai.

“Targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak-anak SMP dan SMA yang berusia 12-17 tahun sudah semuanya di vaksinasi, dan tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga vaksinator dari Dinas Kesehatan provinsi Bali dan tenaga kesehatan dari Polda Bali yang membantu dalam terselenggaranya vaksinasi covid-19 serentak ini,“ ucapnya.

Berkaitan dengan diterpakannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pada wilayah Jawa dan Bali. Kapolda Bali menyampaikan bahwa selama 2 hari penerapannya, pihaknya tetap menyampaikan kepada masyarakat agar menaati setiap peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur mengenai pembatasan orang dan tempat yang menjadi terapan PPKM darurat tersebut.

Terkait sanksi yang diberikan, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dari pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan sanksi berupa tilang, dan dari Kepolisian sendiri dapat memberikan denda berupa tipiring (TIndak Pidana Ringan).

“Dari satpol pp bisa memberikan sanksi tilang, dan kepolisian bisa mengenakan tipiring, dan untuk club malam sendiri yang melanggar akan bisa kita kenakan unsur pidana,“ ucap kapolda.

Selain pengecekan vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun di SMA Negeri 4 Denpasar, rombongan Kapolda Bali bersama Gubernur Bali juga meninjau tempat vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun pada SMP Negeri 8 Denpasar yang bertempat di jalan Meduri, Sumerta. (ist)