Kanwil DJP Bali Sosialisasikan Online Travel Agent bagi Wajib Pajak Hotel

(Baliekbis.com), Kanwil DJP Bali mengadakan sosialisasi aspek perpajakan online travel agent kepada 250 Wajib Pajak Hotel di Bali, Selasa (12/9). Acara yang berlangsung di Kuta itu dihadiri Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali Gusti Kade Astawa serta asosiasi terkait. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Goro Ekanto menjelaskan, Bali merupakan destinasi wisata terbaik di dunia yang banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara maupun domestik.

Berdasarkan kajian ekonomi dan keuangan regional Provinsi Bali yang dirilis Bank Indonesia pada bulan Mei 2017, kunjungan wisatawan mancanegara  tumbuh sebesar 22.91% (yoy), merupakan pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Triwulan I, bahkan lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan tahunan kunjungan wisatawan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. “Tingginya tingkat kunjungan wisatawan diharapkan memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan dari sektor pariwisata,” ujarnya. Disebutkan, berdasarkan data statistik penerimaan tahun 2016, dari lima KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) penentu penerimaan pajak Kanwil DJP Bali, sektor pariwisata (KLU penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum) menempati urutan ke-3, setelah sektor perdagangan dan jasa keuangan. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak yang bergerak di sektor tersebut masih perlu ditingkatkan.

“Pelaku usaha sektor dimaksud, yakni hotel-hotel yang tersebar di seluruh Bali, perlu diberikan informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakannya berdampingan dengan upaya pengawasan secara intensif dari Kantor Pelayanan Pajak. Salah satunya aspek perpajakan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang pengenaan objek PPN dan PPh Pasal 26  yang timbul karena adanya pemanfaatan jasa luar negeri dari hotel-hotel yang memanfaatkan jasa pemesanan daring (online reservation) dari para perusahaan agen perjalanan yang berkedudukan di luar daerah pabean,” tukasnya. Goro menambahkan pentingnya diberikan informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bergerak di sektor pariwisata atau hotel, karena pada pelaksanaannya pengenaan PPN dan PPh Pasal 26  atas pemanfaatan jasa luar negeri dari luar daerah pabean ini belum sepenuhnya dipahami oleh para Wajib Pajak. Sementara Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti menambahkan, setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini Wajib Pajak diharapkan lebih memahami pemahaman dan kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak yang bergerak disektor hotel termasuk pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa online travel agent. “Diharapkan kepatuhan para Wajib Pajak hotel se-Bali semakin meningkat setelah mengikuti kegiatan ini,” tutupnya. (abt)