Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WN Rusia dan Ukraina

(Baliekbis.com),Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi 1 orang Warga Negara Rusia dan 1 orang Warga Negara Ukraina melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (30/10.

Kedua WNA tersebut masing-masing D.A. (Lk) WN Rusia dan O.M. (Pr) WN Ukraina yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.

“Keduanya melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” ujar Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers, Sabtu (30/10).

Pada bulan Maret 2021 lalu, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.

Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.

Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 07.00 Wita, WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, tanggal 29-30 Oktober 2021 sebelum akhirnya dideportasi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19.

Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (ist)