Kajari Denpasar: Ada Bukti Baru, Kasus PD Parkir Bisa Berlanjut

(Baliekbis.com),Diterbitkannya SP3 untuk kasus yang menimpa Dirut PD Parkir Kota Denpasar Nyoman Sudiantara bukan berarti kasus itu sudah berakhir. “Kalau nanti ditemukan bukti-bukti baru maka kasus itu bisa dibuka kembali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila Pulungan, S.H.kepada wartawan, Senin (2/4) di Renon.

Kajari Denpasar yang dalam pertemuan tersebut didampingi sejumlah staf juga menyampaikan telah berpisahnya wilayah kerja Kejari Denpasar dengan Badung. “Sebelumnya Kejari Denpasar mewilayahi Denpasar dan Badung. Mulai 2 April ini segala administrasi ditangani masing-masing,” ujar Sila Pulungan yang pada kesempatan itu didampingi Kajari Badung Sunarko.

Kajari Denpasar Sila Pulungan (kiri) dan Sunarko.

Sila Pulungan menambahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memang telah menghentikan penyidikan mantan Dirut PD Parkir Kota Denpasar itu dalam kasus dugaan korupsi. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor PRINT-224/P.1.10/Fd.1/11/2017.

Kajari menjelaskan keluarnya SP3 berdasarkan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan belum cukup bukti dan belum ada kerugian negara. “Jadi dihentikan, ini demi kepastian hukum dan keadilan agar kasusnya tidak menggantung,” jelasnya didampingi Kasi Intel Agus Sastrawan.

Kajari juga menjelaskan dengan berpisahnya Kejari Denpasar dengan Badung maka kasus yang selama ini ditangani Kejari Denpasar yang terjadi di Badung akan dituntaskan secepatnya. Ditambahkan sebelum pisah dengan Badung pihaknya rata-rata dalam sebulan menangani kasus pidana umum sekitar 100 perkara. “Jadi sekarang berkisar separuhnya,” tambah Pulungan yang menjabat sekitar enam bulan. (bas)