Kadis DPMPTSP Badung: IMB Lahan Eks Sari Club Tidak Bisa Dibekukan

(Baliekbis.com), IMB yang diterbitkan untuk pembangunan di lahan eks Sari Club Kuta tak bisa dibekukan. Pasalnya tidak ada syarat teknis bangunan yang dilanggar sebagai dasar pengenaan sanksi. Bahkan kalau ini dilakukan, pemerintah daerah bisa berpotensi digugat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, ST.,MT., Minggu (19/5/2019) menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata,MK.,M.M., pada beberapa media yang merekomendasikan agar DPMPTSP membekukan sementara izin (IMB) pembangunan sarana penunjang pariwisata pada lahan bekas Sari Club di Jalan Legian Kuta.

Menurut Agus Aryawan hingga Jumat 17 Mei 2019 pihaknya belum menerima rekomendasi dimaksud serta substansinya apa saja. Terbitnya IMB restoran pada lahan eks Sari Club tanggal 21 Desember 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sudah melalui prosedur dari tingkat bawah.

Jadi telah memenuhi syarat-syarat formal baik administrasi maupun teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung.

Terkait permintaan untuk membekukan sementara izin yang telah diterbitkan menurut Agus sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB dapat diberikan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi pembatasan pembangunan akibat pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dan pembekuan IMB, maka dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.

Agus mengatakan instrumen rekomendasi DPRD khususnya terkait perizinan, tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Rekomendasi yang diatur di dalam kedua regulasi dimaksud dipersiapkan oleh instansi teknis (Perangkat Daerah) untuk kepentingan Kepala Daerah dalam menerbitkan izin, jadi bukan rekomendasi DPRD,” ungkapnya. Namun demikian pejabat penyelenggara administrasi pemerintahan dapat mencabut IMB yang telah diterbitkan apabila memenuhi syarat-syarat pengenaan sanksi atau atas permintaan sendiri dari pemilik lahan/bangunan.

Oleh sebab itu Agus Aryawan menegaskan dan sangat mendukung pendekatan musyawarah atau fasilitasi oleh Pemerintah Daerah atau DPRD untuk mencapai kesepakatan win-win solution antara pemilik lahan dengan pihak Australia untuk menghormati kepentingan yang lebih besar dan menjaga hubungan baik antarnegara. “Bukan menggunakan pendekatan pengenaan sanksi karena tidak ada syarat teknis yang dilanggar oleh pemilik lahan, apalagi pembangunan belum dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan dewan nantinya adalah bagian bentuk kepedulian bagi warga Australia yang menjadi korban bom Bali untuk menunda pembangunan restoran serta memberi kesempatan para pihak berunding mencari solusi terbaik.

Dan dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintah sesuai UU 23/2014 bersama kepala daerah ikut mendorong percepatan terjadinya perundingan para pihak. “Soal teknis lebih lanjut kita serahkan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah bersama OPD terkait,” jelas Parwata. (ist)