Jubir PN Denpasar: Ini Alasan Selebgram Jessica Foresster Tidak Ditahan

(Baliekbis.com), Teka teki kenapa selebgram Jessica Foresster (30) yang terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak ditahan di Rumah Tahan (Rutan) terjawab sudah.

Diketahui, selebgram cantik asal Jakarta yang ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di vila Banjar Pengubengan Kangin, Badung bersama seorang pria bernama Denny Hervin.

Usai ditangkap, keduanya sempat mendekam dalam Rutan BNNP Bali. Tapi tidak berselang lama, Jessica dipindah ke lembaga rehabilitasi medis Bali Samsara di Jalan Raya Pemogan No 206, sementara Denny Hervin tetap di Rutan BNNP Bali.

Soal ditempatkannya Jessica di lembaga rehabilitasi dibenarkan oleh Jurubicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Gede Astawa saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

“Benar, terdakwa Jessica tidak menjalani tahanan rutan, tapi ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis di Pemogan. Ini berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar,” jelasnya.

Menurut Astawa, penetapan dari KPN Denpasar bukan keluar begitu saja, tetapi karena adanya surat permohonan dari BNNP Bali. Dalam surat permohonan itu, dijelaskan Astawa, hasil aseamen tim terpadu menyatakan Jessica belum terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Oleh karena itu BNN merekomendasikan terhadap tersangka (sekarang terdakwa) agar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial dengan pendampingan pascarehabilitasi,” ujar Astawa menirukan bunyi surat permohonan dari BNN.

Atas alasan itu, BNN mengajukan permohonan agar dikeluarkan penetapan dan menempatkan terdakwa Jessica Foresster di lembaga rehabilitasi.

“Atas dasar adanya permohonan inilah akhirnya KPN Denpasar mengeluarkan penetapan agar terdakwa menjalani rehabilitasi. Yang perlu digarisbawahi selama menjalani rehabilitasi itu tidak masuk dalam hitungan ditahan,” tegas Astawa.

Artinya, menurut Astawa, jika nantinya selama proses persidangan dan terdakwa tidak terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan dijatuhi hukuman penjara, maka lamanya waktu terdakwa menjalani rehabilitasi tidak dihitung.

“Maksudnya andai nanti tedakwa divonis penjara, maka terdakwa tidak mendapatkan potongan masa tahanan karena selama menjalani rehabilitasi dianggap bukan menjalani masa penahanan,” pungkas Astawa.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sunarta terungkap, terdakwa Jessica Forrester ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali di di Vila Jln. Kertasari Kerobokan.

Terdakwa ditangkap karena diduga  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,78 gram netto.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak sendirian tetapi bersama seorang pria bernama Denny Hervin Situmorang. Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan temannya serta  tempat tinggal terdakwa Jessica.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 9 pipa kaca, 1 buah alat isap, 1 lembar uang pecahan 5 dolar Australia, serta satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk putih yang mengandung metamfetamina seberat 0,78 gram.

Dalam dakwaannya juga dijelaskan sebelum terdakwa ditangkap, pada tanggal 11 Juni 2021 terdakwa membeli obat-obatan berupa Sopvei 10 Mg, Stillnox 10 Mg dan Prohiper 10 Mg di Apotik Satrio Gading Serpong.

Menurut pengakuan terdakwa, obat tersebut digunakan untuk menghilangkan kecemasan dan serangan panik yang sering ia alami.

“Terdakwa menggunakan obat tersebut dengan cara ditumbuk terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Yasa. (ist)