Jual Elang Dilindungi, Winata Diperiksa Polisi

(Baliekbis.com),Polresta Denpasar memeriksa I Komang Gede Winata (23) yang hendak menjual satu ekor elang yang dilindungi melalui facebook. Elang tersebut merupakan satwa yang dilarang diperjualbelikan.

Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan,S.H.,S.IK, MH didampingi Kanit IV Iptu M. Reza Pranata, S.IK saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (12/6/2019), membenarkan kejadian tersebut dimana pada 28 Mei 2019 terlapor menjual satwa yang dilindungi jenis burung elang melalui akun WINATA NAG NUSAINDAH di facebook.

“Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup KICAUMANIA,” ucapnya.

Selanjutnya setelah ditelusuri akun facebook tersebut diketahui milik terlapor I Komang Gede Winata dengan alamat Jalan Nusa Indah Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur. Saat dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut, diketahui satwa tersebut terikat di halaman tengah rumah I Komang Gede Winata.

Pengakuan Komang, elang tersebut didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp1,5 juta dan karena butuh uang maka dijual kembali dengan harga yang sama.

Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini barang bukti burung elang di Badan KSDA Provinsi Bali,” katanya.

Perbuatan terdakwa ini telah melakukan tindak pidana menyimpan, miliki, memelihara, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan diancam hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (sur)