JRX SID Abaikan Hak Asimilasi, Secara Kesatria Pilih Bebas Murni 8 Juni 2021

(Baliekbis.com), I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn selaku anggota tim hukum JRX SID, Jumat, 4 Juni 2021 mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan (LP Kerobokan) untuk melanjutkan proses pembebasan JRX SID. Kehadirannya di LP Kerobokan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Adi Sumiarta menjelaskan bahwa Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan.

Lebih lanjut, Adi juga menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media. “ini bukti tanda terima pembayaran denda”, ujar adi. Lebih lanjut, Adi Sumiarta menrangkan saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian terkait tanggal JRX SID bebas. Menurut Kasi Binadik LP Kerobokan, JRX SID dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021. “Ini informasi dari Kasi Binadik,” ujar Adi.

Lebih jauh, Adi Sumiarta menyampaikan Informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya JRX SID bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun JRX SID tidak mau menggunakan haknya tersebut. JRX memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh walaupun menurut Adi Sumiarta tetap menyatakan bahwa Kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan”, tegas Adi, Adi menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari JRX SID sendiri, melainkan keinginan simpatisan JRX SID dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. “JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh,” tutup Adi. (ist)