Jemput Bola, Perekaman E-KTP Sasar Disabilitas

(Baliekbis.com), Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memaksimalkan dan mewujudkan masyarakat tertib administrasi. Perekaman KTP Elektronik lewat pelayanan jemput bola gencar dilakukan. Sebelumnya pelayanan jemput bola dilakukan menyasar  masyarakat yang sedang  sakit, hingga memberikan pelayanan hari libur. Kini pelayanan serupa juga diberikan kepada masyarakat penyandang disabilitas, seperti yang dilaksanakan pada minggu (29/4) yang menyasar warga diwilayah Kelurahan Pemecutan.

Plt. Kadis Dukcapil Denpasar, A.A Istri Agung mengatakan masih tetap berlangsung untuk pelayanan jemput bola perekaman KTP Elektronik terkhusus bagi warga yang sakit. “Warga yang sakit dan tidak bisa bangun yang masuk di pelaporan Disdukcapil akan segera kami sasar dan memberikan pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan tak terlepas pula melaksanakan perekaman jemput bola bagi warga disabilitas. Jika pelaporan yang sudah masuk di meja kerja Disdukcapil akan segera direspon untuk mendapatkan pelayanan menyasar langsung kediaman disabilitas. “Jika sudah laporan kami terima terkait keberadaan masyarakat disabilitas akan segara kami tindaklanjuti dengan pelayanan perekaman,” ujarnya.

Sehingga Ia mengaharapkan kepada masyarakat yang memiliki sanak saudara penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik dapat segera melapor ke kantor Disdukcapil Denpasar, atau juga dapat melapor di kepala dusun masing-masing wilayah banjar.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan jemput bola dan pelayanan bagi masyarakat yang sedang sakit merupakan salah satu upaya Disdukcapil Kota Denpasar dalam memaksimalkan dan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi. Sehingga, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi sebagai persyaratan awal pengurusan berbagai berkas.

“Jadi selain untuk mendorong masyarakat untuk tertib administrasi, hal ini juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai berkas, karena administrasi kependudukan seperti E-KTP adalah persyaratan dasar,” jelasnya, sembari mengatakan sampai saat ini yang telah melakukan perekaman sejumlah 453.510 jiwa.  (pur)