Jaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2020

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster meneebitkan Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).

“Pergub ini dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu berbasis Desa Adat,” ujar Gubernur Koster, Jumat (10/7/2020) di Jaya Sabha Denpasar.

Dikatakan alam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis Desa Adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi komponen SIPANDU BERADAT, tata kelola SIPANDU BERADAT, peningkatan kemampuan Pacalang, sarana prasarana, pemberdayaan dan pendanaan.

SIPANDU BERADAT dibentuk di Desa Adat, di Kecamatan, di Kabupaten/Kota, dan di Provinsi. Komponen SIPANDU BERADAT di Desa Adat meliputi unsur Pacalang, Pelindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan/atau Pam Swadaya terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda).

Komponen SIPANDU BERADAT di Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi beranggotakan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya.
Komponen SIPANDU BERADAT melaksanakan tugas dan fungsinya di Wewidangan Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Gubernur menjelaskan dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen SIPANDU BERADAT dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya.
Dalam mengintegrasikan dan mensinergikan tugas Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat dibentuk Forum SIPANDU BERADAT di tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

Forum SIPANDU BERADAT memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat. Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum SIPANDU BERADAT memiliki tugas sebagai berikut: mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial, menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

Dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum SIPANDU BERADAT tingkat Desa Adat, dapat dilaksanakan kegiatan preventif terbatas sebagai berikut: pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan; penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat- tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah Desa Adat.

Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh: Pacalang; Pam Swadaya; dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan preventif mengikutsertakan sistem keamanan lingkungan di wewidangan Banjar. Dalam rangka mendukung kegiatan preventif Forum SIPANDU BERADAT dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi.

Pacalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di Desa Adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan Krama di Wewidangan Desa Adat. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Lembaga/badan usaha jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya. Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari MDA tingkat Provinsi. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.

Pacalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan Sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat Provinsi. Pacalang yang telah mendapat sertifikat diregistrasi di masing-masing Desa Adat dengan tembusan kepada Kepolisian setempat dan MDA tingkat Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas rutin, Pacalang menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Sasana Pasikian Pacalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian terbatas, Pacalang menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.

Lembaga Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta yang ada di Wewidangan Desa Adat dapat memberdayakan Pacalang, dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing- masing. Usaha dan Jasa Pariwisata yang ada di Wewidangan Desa Adat memprioritaskan Pacalang dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung pengamanan yang diperlukan.

Lembaga Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta, Usaha dan Jasa Pariwisata yang memberdayakan Pacalang dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda), memberikan kontribusi kepada Desa Adat setempat sesuai kesepakatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(pem)