Jadi yang Ke-4, Pasar Peninjoan Terapkan E-Restribusi

(Baliekbis.com), Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai. Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali melaunching  E-Restribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan pada Jumat (12/4).

Kegiatan yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma dengan Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta. Penerapan e-restribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).

Dalam sambutannya Walikota Denpasar yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB. Alit  Wiradana menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan ini. Setelah sebelumnya penerapan E-Restribusi dilaksanakan di tiga pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, Pasar Kumbasari dan Pasar Agung Peninjoan.

“Kedepan secara bertahap pihaknya berharap seluruh Pasar di Kota Denpasar menerapkan E-Restribusi sebagai bentuk dukungan Pemerintah tentang pembayaran non tunai,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan melalui peluncuran e-restribusi ini selain meningkatkan pendapatan, e-retribusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan.

“Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan  kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun Pasar Tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” ujar Alit Wiradana.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan ini merupakan bentuk kerjasama BPD Bali dengan Pemkot Denpasar yang secara berkelanjutan terus mensosialisasikan penerapan E-Restribusi guna menyukseskan program Pemerintah Pusat tentang pembayaran non tunai. Pihaknya mengaku saat ini di Denpasar sebanyak 4 Pasar telah menerapkan E-Restribusi tersebut.

“Sampai saat ini penerepan E-restribusi sudah diterapkan di 4 Pasar, kedepan kami secara berkelanjutan terus melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat khususnya pedagang dapat memahami tentang pemahaman E-Restribusi,” kata Sudharma.

Sementara Kepala Pasar  Agung Peninjoan, Nyoman Suarta mengatakan melalui penerapan teknologi ini pihaknya berharap perolehan retribusi PD Pasar akan semakin meningkat. Karena dengan cara ini perolehan retribusi bisa lebih maksimal. Selain itu, ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai.

“Dengan adanya e-retribusi kami berharap kedepan pungutan pasar akan berdapak positif terhadap ketepatan waktu karena auto debet dan yang paling penting adalah menjegah kebocoran pungutan,” kata Nyoman Suarta. (eka)