Investasi Bodong Marak, Rai Wirajaya: Konsumen Butuh Perlindungan Lalu Lintas Perbankan

(Baliekbis.com), Kompleksnya sistem keuangan bisa menyebabkan terganggunya stabilitas sistem keuangan sehingga perlu adanya perlindungan terhadap konsumen. Apalagi belakangan ini banyak muncul investasi bodong yang sangat merugikan konsumen.

“Disinilah pentingnya peran OJK sebagai regulator yang memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan,” papar  Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya,S.E.,M.M. saat Sosialisasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Auditorium  Universitas Mahasaraswati Denpasar, Jumat (18/1).

Dalam seminar yang mengambil tema “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dalam Fungsi dan Kewenangannya” yang dibuka oleh Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar itu, Rai Wirajaya yang juga Caleg DPR RI Dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan menegaskan ada 3 tugas dan fungsi DPR, yaitu membuat Undang Undang, membahas APBN dan pengawasan penggunaan APBN.

Menurutnya untuk melindungi konsumen perlu adanya hubungan kelembagaan yang bersifat integral atau terpadu untuk mengatur lalu lintas perbankan di Indonesia. “Pengawasan OJK sendiri diatur dalam Undang Undang No.21 tahun 2001 yang meliputi kewenangan pengawasan, pengaturan dan mengenai dana nasabah bank,” paparnya.

Menurut Rai Wirajaya sekarang ini banyak Fintech P2P Lending. Selain banyak yang pinjam uang online, banyak juga milenial yang menjadi investor, atau pemberi pinjaman secara online. Ini positif, mereka bisa lebih melek keuangan dan investasi.
Namun di sisi lain, perlu juga dicermati legalitas dari Fintech P2P Lending. Misalnya wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai generasi milenial dan masyarakat umum berinvestasi di fintech bodong. Tentu potensi kehilangan uang sangat besar.

“Walau ada kemudahan berinvestasi lewat fintech, cermati dengan hati-hati. Termasuk pelajari risikonya. Baca detail ketentuan atau agreement yang diatur di platform fintech,” beber politisi asal Peguyangan Denpasar yang sudah tiga periode mengabdi sebagai wakil rakyat di DPR RI ini.

Namun bagi peminjam, pinjaman online fintech ini juga bisa jadi mala petaka. Terlebih bagi peminjam yang kala meminjam uang di fintech tanpa agunan atau jaminan tapi bunganya cukup tinggi. Telat membayar beberapa hari saja, denda bisa berlipat ganda dan makin menjerat. Bahkan bisa dikejar-kejar pihak fintech dengan pola penagihan yang intimidatif hingga mengakses data pribadi pengguna yang akhirnya berujung membuat si peminjam sengsara.

“Banyak kita dengar cerita miris korban para peminjam korban kejahatan fintech terutama yang ilegal. Jadi masyarakat harus cerdas, melek finansial dan melek investasi,” tegas Rai Wirajaya. Dengan lekatnya generasi milenial dengan teknologi digital khususnya bidang komunikasi dan informasi, diharapkan mereka semakin melek keuangan dan investasi sehingga tidak jadi korban investasi bodong. Misalnya dengan rajin mengecek perusahan fintech atau perusahaan investasi lainnya apakah masuk daftar hitam investasi bodong dari OJK ataukah aman.

Di sisi lain Akademisi, Dewi Bunga,S.H.,M.H  menyampaikan dalam merencanakan kegiatan saving atau investing harus lebih cerdas dan teliti. “Karena banyak permasalahan yang sering muncul seperti hacking, skiming dan identitas personal yang tidak aman,” jelasnya. Selain itu dikatakan, banyak juga investasi bodong dimana-mana. Sehingga harus lebih berhati-hati dan melihat apakah investasi tersebut legal atau tidak serta jangan mudah percaya janji investasi di luar batas kewajaran.

Rektor Universitas Mahasaraswati Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. mengakui mahasiswa dan para dosen lebih mengenal apa itu OJK, karena di Bali ruang lingkupnya cukup luas dan masih banyak kasus yang terjadi akibat belum mengenal secara detail apa itu OJK. Rektor juga menyampaikan bahwa sangat senang karena Rai Wirajaya dan pihak OJK bisa hadir dan datang langsung ke kampus Unmas. Pasca seminar ini diharapkan dosen dan mahasiswa bisa menyampaikan kepada masyarakat luas tentang wewenang dan fungsi dari OJK tersebut.

Angga Hariyadi dari Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan Undang Undang No.21 tahun 2011 sudah mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. “Fungsi dari pengaturan dan pengawasan meliputi perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal. Fungsi dari perlindungan yaitu meliputi perlindungan terhadap konsumen sektor keuangan,” bebernya. (rmc)