Inilah Rekomendasi Perdospi Jelang Penerapan New Normal dalam Penerbangan

(Baliekbis.com), Merupakan sebuah fakta, bahwa hingga saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan, padahal terdapat harapan seluruh lapisan masyarakat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera bergerak ke arah normal. Terkait dengan itu, pada 15 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk beradaptasi dan hidup berdampingan dengan virus covid-19 melalui sebuah tatanan baru yang disebut dengan New Normal. Tatanan ini adalah sebuah tatanan baru bagi masyarakat yang sudah beberapa bulan ini hidup dengan tagar #dirumahsaja, untuk kembali produktif, melakukan berbagai aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang dapat meminimalisir penularan COVID-19. Dunia penerbangan Indonesia juga harus terus bergerak menyiapkan diri untuk menyongsong penerapan New Normal di bidang penerbangan.

Sehubungan hal tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. CONCERN PERDOSPI
1. Tatanan New Normal bagaimana pun adalah bukan sebuah kondisi normal seperti sebelum terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu persepsi New Normal haruslah sebuah adaptasi terhadap ketidaknormalan sehingga kehidupan masyarakat harus dibentuk secara sistematis untuk mendekati normal namun dengan pembatasan-pembatasan yang diatur dan diterapkan secara ketat terkait resiko penularan/penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kajian-kajian ilmiah tentang langkah-langkah benar dalam penerapan new normal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dunia penerbangan, harus dikedepankan demi kemaslahatan masyarakat, tanpa terburu-buru menerapkan aturan praktisnya.

  1. Dunia penerbangan Indonesia sebagai salah satu industri jasa dengan investasi super mahal dan strategis, telah menjadi lingkungan bisnis yang paling awal mengalami kontraksi terdalam saat datangnya pandemi Covid-19 dan karenanya harus mendapat prioritas untuk diselamatkan dari collapse yang permanen.

  2. Penerapan regulasi di dunia penerbangan terkait PP 21/2020 tentang PSBB, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB, Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Permenhub 25/2020 tentang Larangan Mudik Iedul Fitri 1441 H terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5/2020 tentang Perubahan atas SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, seharusnya menjadi pedoman kordinasi dan keseragaman penerapan aturan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memberi pembatasan atau pun kelonggaran dalam penerbangan komersial dengan penumpang. Sebagaimana disebutkan dalam Concern Perdospi pada pernyataan beberapa minggu yang lalu, pencegahan penularan virus Covid-19 di Bandar Udara dan Kabin Pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan, dengan tetap mempertimbangkan landasan logis, efektifitas dan kemudahan pelaksanaannya di lapangan seperti dilansir organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) tentang three layers of protection from infection.

  3. Sosialisasi yang komprehensif dan terukur merupakan cara paling efektif dalam melibatkan partisipasi masyarakat pengguna jasa penerbangan, sehingga saat mereka menggunakan moda transportasi ini sudah siap diri dan tidak gagap.

5.Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengeluarkan Collaborative Arrangement for Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviatiation dengan pedoman yang berdasarkan dokumen terkait dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dengan merekomendasikan implementasi konsep koridor kesehatan masyarakat pada penerbangan dengan menerapkan prinsip clean crew, clean aircraft, clean airport facilities and transporting, clean passengers sehingga sehingga diharapkan tercapai status bebas COVID-19 pada sektor penerbangan.Selain itu juga telah ada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara (ditandatangani Direktur Keamanan Penerbangan) No 10/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penerbangan yang menyebutkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bandar udara serta di dalam dan di luar pesawat.

B. REKOMENDASI PERDOSPI

Berdasarkan concern di atas, PERDOSPI merekomendasikan adanya upaya-upaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan New Normal di dunia penerbangan, sebagai berikut:

  1. Agar pemerintah pusat menjadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial terkait Covid-19. Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda di lapangan akibat kebijakan pemerintah daerah yang diambil terkait skrining kesehatan calon penumpang di keberangkatan atau pun penumpang di kedatangan di bandara. Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Secara umum, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 hendaknya dapat lebih dikedepankan.

  2. Agar semua pemangku kepentingan di dunia penerbangan melakukan upaya-upaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat pengguna jasa penerbangan dalam menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun rekomendasi para ahli melalui organisasi profesi dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

  3. Perdospi merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut (misalnya saat pembelian tiket), sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in.

  4. Physical distancing di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal ini. Karenanya Perdospi meminta kepada badan usaha ./ penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep physical distancing dan memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding. Demikian juga hand sanitizer gel (lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya) selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.

  5. Penggunaan masker , saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standardisasinya sulit) menjadi masker bedah (surgical mask) 3 lapis (3-ply). Pihak keamanan bandara, aparat lainnya dibawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan tegoran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penundaan pemberangkatan (oleh otoritas bandar udara), pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat).

  6. Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang (misalnya menjadi hanya 50 % dari kapasitas) berdasarkan konsep physical distancing di era new normal ini, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-10. Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD (alat pelindung diri), seperti penggunaan masker bedah 3-ply , penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin. Dalam pengelolaan pencegahan penularan Covid-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan, dibandingkan penerapan konsep physical distancing.

  7. Perdospi merekomendasikan pengadaan health passenger kit untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan 1 buah surgical mask 3-ply, 1 botol mini hand sanitizer gel, dan 1 sachet tisu desinfektan utk melap permukaan , dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak merusak / korosif terhadap pesawat. Passenger kit ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.

  8. Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan, dapat dipertimbangkan faceshield, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.

  9. Dalam tatanan baru New Normal ini, Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional. Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah 2 jam.

Demikian Rekomendasi Perdospi terkait akan diterapkannya tatanan baru New Normal di dunia penerbangan. Harapan kita semua, dengan ditemukannya vaksin untuk Covid-19 di kemudian hari, tatanan New Normal ini tetap menjadi pola hidup sehat dan bersih yang rutin dilakukan masyarakat pengguna jasa penerbangan, dan bukan karena ada penegakan hukumnya. (ist)