Ini Peraturan Terbaru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid -19

(Baliekbis.com), Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, menetapkan Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Dengan demikian, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangan pers yang diberikan secara online menyatakan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

“Dalam keputusan Menkes itu disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh,” jelasnya. Kebijakan ini ditetapkan menurut dr. Maxi, karena vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Selain itu, data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19.

Sementara itu, terkait aktivitas vaksinasi bagi penyintas Covid-19 di Kota Denpasar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai Selasa (5/10) mengakui aktivitas vaksinasi bagi penyintas Covid-19 di Kota Denpasar sudah dilakukan sejak periode awal vaksinasi.

Untuk pelaksanaannya sendiri, Dewa Rai mengakui pihaknya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. “Untuk interval waktunya, kami mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan untuk jenis vaksin yang digunakan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang dimiliki,” terangnya. (ist)