Industri Keuangan Mesti Perhatikan Perilaku Konsumen

(Baliekbis.com), Seiring berkembangnya industri keuangan dan kemajuan teknologi di bidang keuangan (fintech), perilaku konsumen menjadi penting bagi industri jasa keuangan dan masyarakat, antara lain dapat meningkatkan permintaan (demand) terhadap produk atau layanan jasa keuangan serta mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengembangkan produk yang lebih menarik dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga berpengaruh signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat membuka Internasional Seminar on Changing Consumer Behavior Through Financial Literacy, Financial Inclusion, and Consumer Protection, Kamis (4/5/2017) di Hotel Westin Nusa Dua.

Tema seminar yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sejalan dengan prinsip utama perlindungan konsumen yang digagas oleh kelompok negara G-20 yang menggarisbawahi pentingnya perilaku konsumen dalam menciptakan industri keuangan yang sehat, baik dalam penyediaan produk atau jasa keuangan maupun melindungi kepentingan konsumen. “Berbagai negara dan organisasi internasional kini tengah mengacu kepada perilaku konsumen sebagai pendukung kebijakan dan strategi perlindungan konsumen. OJK sebagai otoritas industri jasa keuangan di Indonesia juga telah memulainya sejak OJK beroperasi 2013 lalu,” kata Muliaman D Hadad. Seminar ini bertujuan untuk membuka wawasan bahwa aspek literasi keuangan dapat membentuk masyarakat lebih cerdas dalam memahami manfaat dan risiko sehingga lebih berhati-hati dalam memilih produk keuangan dan menghindari investasi ilegal. Perilaku konsumen yang baik dapat membangun kesadaran akan pentingnya produk atau layanan jasa keuangan bagi peningkatan kesejahteraan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan. “Peningkatan kesejahteraan masyarakat akan mengurangi kesenjangan,” tambahnya.

Muliaman D Hadad.

Perubahan perilaku konsumen yang lebih peduli terhadap hak-hak dan kewajibannya  juga mendorong regulator untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap konsumen keuangan. Perilaku keuangan yang baik antara lain tercermin dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan keuangan yang tepat, keyakinan dalam menggunakan produk keuangan, dan interaksi yang baik antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Berbagai upaya yang telah dan akan terus berlanjut dalam upaya mengubah perilaku konsumen tersebut antara lain program edukasi dan literasi keuangan berbasis perilaku mencakup materi perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengenalan berbagai produk dan layanan jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank, serta peningkatan kewaspadaan dalam berinvestasi, mendorong lembaga jasa keuangan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang terjangkau dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen keuangan, termasuk pemanfaatan teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat memilih produk dan layanan jasa keuangan secara lebih cepat dan efisien dan mengembangkan metode pengawasan market conduct terhadap penyedia jasa keuangan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, adil, berkelanjutan serta menciptakan interaksi yang baik dengan konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan yang dilakukan oleh OJK saat ini seiring dengan langkah dan pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Konsumen keuangan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan keuangan sehingga kelak produk dan atau layanan jasa keuangan ini dapat memberikan multiplier effect perekonomian Indonesia. “Program OJK sejalan dengan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016,” kata Kusumaningtuti.


Seminar internasional ini akan berlangsung selama dua hari dengan narasumber dan peserta berasal dari regulator keuangan, pengawas jasa keuangan, lembaga pemerintah, organisasi internasional, pelaku industri keuangan, akademisi/peneliti, pemerhati perilaku konsumen jasa keuangan, serta masyarakat umum, yang akan membahas berbagai topik antara lain, peran pemerintah/regulator dan lembaga jasa keuangan dalam mengubah perilaku konsumen keuangan melalui literasi, inklus, dan perlindungan konsumen keuangan, perkembangan fintech dalam mendorong perubahan perilaku konsumen keuangan, hasil riset tentang pengaruh inklusi keuangan terhadap perubahan perilaku konsumen keuangan, berbagai metode asesmen perilaku konsumen oleh lembaga jasa keuangan dan pengawasan market conduct berbasis risiko, manfaat literasi dan inklusi keuangan serta market conduct dari perspektif regulator keuangan. Melalui seminar ini, diharapkan OJK akan memperoleh berbagai masukan, strategi, dan best practices dari berbagai ahli dan praktisi keuangan untuk diimplementasikan dalam kebijakan perlindungan konsumen maupun pelaksanaan program-program literasi dan inklusi keuangan yang akan datang untuk mendukung perubahan perilaku konsumen yang berdampak positif bagi industri jasa keuangan. Hasil survei OJK tahun 2016 menyebutkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Indonesia mencapai 29,6 persen atau naik dari survei tahun 2013 yang hanya mencapai 21,8 persen. Tingkat inklusi keuangan tahun 2016 juga naik menjadi 67,8 persen dibandingkan survei tahun 2013 yang mencapai 59,7 persen. (ist)