IGB Mahayana: Diatur PM 118, Taksi Online Tak Bisa Dibubarkan

(Baliekbis.com),Operasional taksi online sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Bahkan taksi online juga sudah mengantongi izin yang dikeluarkan Pemprov Bali.

“Jadi taksi online yang sudah memiliki izin ini jelas tak bisa ditutup atau dibubarkan,” ujar Pengusaha Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus I Gusti Bagus Mahayana yang juga Ketua Koperasi Harta Prima Karya, Jumat (17/5/2019) usai pertemuan di Renon.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus transportasi online itu, juga ditegaskan pada intinya pengusaha transportasi akan mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Bahkan menurut Bagus Mahayana pihaknya juga mendukung adanya rencana pemerintah provinsi membuat aplikasi untuk transportasi. Sebab hal itu bisa membuat daya saing makin sehat.

Bagus Mahayana.

Di sisi lain, Bagus Mahayana minta pemerintah agar melakukan penertiban sehingga tak ada lagi transportasi ilegal beroperasi. “Yang penting penegakan aturannya,” tambahnya.

Masalah taksi online dan konvensional ini sebelumnya sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang juga melibatkan  Perusda Bali dan Dishub Bali di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Pertemuan juga dihadiri Perwakilan Dirlantas Polda serta persatuan pengusaha transportasi yang memiliki izin penyelenggara angkutan sewa khusus di Bali.

Dalam pertemuan sempat mengemuka wacana untuk menutup taksi online ini sehingga meresahkan pengusaha. Pasalnya mereka telah memiliki izin, dan didukung Kemenhub 118/2018. Selain itu, transportasi ini melibatkan ribuan  pengemudi yang menggantungkan hidupnya di transportasi online dan sebagian besar adalah masyarakat Bali sendiri.

Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Perusda Bali juga akan segera mengundang perwakilan dari transport online, konvensional dan dari konsumen yang akan dipertemukan dalam sesi audiensi dalam waktu dekat ini.

Ke depannya Dishub Bali, Dinas Perizinan, PPNS bersama dengan kepolisian akan menindak semua armada baik itu dari transportasi online maupun konvensional yang tidak memiliki izin Angkutan Sewa Khusus/Umum alias bodong.

Para pengusaha taxi online juga meminta kepada Gubernur Bali agar segera membuat regulasi yang mengatur permasalahan tarif perkotaan dan wilayah pariwisata agar disparitas harga yang selama ini menjadi permasalahan dapat segera teratasi.

“Kita berharap Gubernur segera menginplementasikan PM 118/2018 dan menghapus sistem blokade wilayah yang saat ini diberlakukan di aplikasi transportasi online. Sebab sistem tersebut tidak sesuai dengan fungsi dari angkutan sewa khusus yang berlaku di seluruh Provinsi Bali dan juga bebas menaikkan dan menurunkan konsumen di simpul-simpul transportasi meliputi bandara, pelabuhan, terminal dan lain-lain,” ujar Bagus Mahayana.

Persatuan pengusaha dan badan hukum pemilik izin penyelenggara angkutan sewa khusus juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menindak aplikator yang bandel dan tidak mau menjalankan PM 118/2018. (bas)