Ida Bagus Kiana, S.H,: Perdes 3/2018 Cegah Pembunuhan Anjing untuk Diperjual-belikan

(Baliekbis.com), Peraturan Desa Sanur Kaja No. 3 tahun 2018, yang disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Sanur Kaja selain penting untuk melestarikan kearifan lokal, mendukung pariwisata juga mencegah agar anjing jangan sampai mengganggu masyarakat.

“Jadi lahirnya Perdes 3/2018 pada tanggal 6 September 2018 itu sangat penting untuk mendukung program penanggulangan rabies, mengatur hak dan kewajiban masyarakat memelihara anjing dan yang tak kalah penting jangan sampai terjadi pembunuhan anjing untuk diperjual-belikan,” ungkap Advokat yang juga Anggota DPRD Denpasar Ida Bagus Ketut Kiana,S.H. saat konferensi pers terkait Hari Rabies Sedunia & Peluncuran Perdes Sanur Kaja No.3 Tahun 2018″ di Warung Kubu Kopi, Jumat (5/10).

Dikatakan meski wilayah Sanur Kaja sampai saat ini masih terbebas rabies namun upaya menjaga daerah wisata itu tetap aman dari bahaya penyakit anjing gila harus terus dijaga. Selain itu anjing merupakan hewan peliharaan yang juga harus dipertahankan kelestariannya. Karena itu, IB Kiana yang juga merupakan salah satu arsitek lahirnya Perdes 3/2018 menegaskan pentingnya sosialisasi aturan ini agar nantinya juga bisa menjadi rujukan bagi kawasan lainnya untuk sama-sama ikut menjaga kelestarian hewan penjaga rumah ini dengan baik. Sebab menurut Kiana yang kini sebagai Caleg Kota Denpasar Partai Hanura dari Dapil Densel ini, masalah anjing ini bukan semata pada hewan itu sendiri.

“Anjing, lingkungan dan manusia memiliki keterkaitan. Tak optimal kalau hanya kita saja yang menjaga tanpa didukung lingkungan lainnya,” tegasnya. Mantan Kades Sanur Kaja ini menambahkan bahaya anjing (rabies) tak semata bisa ditimpakan pada hewan itu. Faktor manusia dan lingkungan juga ikut menentukan. Kalau anjing dirawat dengan baik tentu tak membahayakan. Demikian pula lingkungannya terjaga dengan baik. “Sebab munculnya rabies yang ditularkan anjing juga karena lingkungan seperti tempat sampah yang menjadi salah satu tempat berkembangnya anjing liar yang bisa menularkan penyakit,” jelas Dr. Made Subrata, pembicara dari Unud.

Sementara, Prebekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengharapkan kehadiran Perdes ini akan mampu menangani persoalan tentang isu masalah perdagangan daging anjing di Sanur. Perdes ini akan meningkatkan kesejahteraan hewan. Pihaknya segera mensosialisasikan ke masyarakat, sebab ada beberapa pokok utama untuk melarang masyarakat agar tidak semena-mena terhadap kesejahteraan hewan seperti salah satunya menganiaya atau membunuh, memproduksi/mengedarkan daging anjing, dan membuang anjing begitu saja. “Jika melanggar Perdes akan dikenakan sanksi yang sifatnya pembinaan,” tegasnya.

Ketua BPD Sanur Kaja IB Alit Sudewa mengatakan bahaya rabies yang ditularkan anjing sangat tinggi. Di seluruh dunia ada 55 ribu kematian dan Indonesia rata-rata 100 orang meninggal tiap tahunnya akibat rabies dan kebanyakan menimpa anak-anak. (bas)