Ida Bagus Kade Perdana, Ketua BANI Bali-Nusra

(Baliekbis.com),Ida Bagus Kade Perdana ditetapkan sebagai Ketua BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) Bali- Nusra periode 2019-2024 dalam sebuah pertemuan, di Denpasar belum lama ini.

Adapun susunan pengurus selengkapnya yakni Ketua: Ida Bagus Kade Perdana, Wakil Ketua: Madah Saskia, Ir. Dolly Suthawijaya dan I Gde Widhiana Putra.
Sekretaris: I Made Putra Manawa,S.H., MKn. Kepengurusan baru ini rencananya akan dikukuhkan Kamis, 17 Oktober 2019.

Keberhasilan pembentukan pengurus BANI Bali-Nusra yang cukup lama tenggelam ini, tidak terlepas dari inisiatif Ariandi selaku Ketum Kadinda Provinsi Bali, Chairman Husseyn Umar dan General Secretary BANI Pusat Dr. Krisnawenda MSi.

IB Perdana mengatakan dalam dunia usaha yang kian maju dan pesat seperti perdagangan atau bisnis sering terjadi persengketaan yang penyelesaiannya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Niaga atau lembaga lainnya seperti “Lembaga Arbitrase”.

Di Indonesia, dalam melayani sengketa perdagangan secara arbitrase dalam bentuk lembaga yang dikenal dengan nama BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

BANI didirikan tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri di Indonesia (KADIN). Pendirian BANI ini dimaksudkan untuk menjembatani sengketa perdagangan atau jenis lainnya tanpa harus ke pengadilan.

Dalam kiprahnya hingga saat ini sudah ada ratusan arbiter dalam dan luar negeri yang dimiliki oleh BANI. Dengan dukungan tenaga ahli yang hebat, BANI terus melejit dan nenjalin banyak kerja sama dengan lembaga tekait di seluruh dunia.

Menurut IB Perdana yang lama bergelut di dunia perbankan, BANI dalam aktivitasnya memiliki kewenangan dalam menggelar persidangan sesuai dengan permintaan kedua belah pihak yang bersengketa.

Lembaga ini bisa menyediakan tempat atau menyerahkan urusan ini pada pihak bersengketa.
Selanjutnya juga BANI menawarkan Arbiter yang akan menjadi ahli dalam persidangan serta membuat putusan.

“Kewenangan BANI juga mencakup penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan, industri dan bank. Cakupan ini bisa di dalam atau luar negeri. Kewenangan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang arbitrase pasal 5 ayat 1,” ujar mantan Dirut Bank Sinar ini.

Dengan landasan ini, Arbiter yang disediakan oleh BANI bisa memberikan putusan yang tepat dan tidak berat sebelah.
Sebagai arbiterase tertua dan paling kredible di Indonesia, BANI akan terus mengawal sengketa perdagangan atau bisnis di Indonesia.

Dengan telah dibentuknya BANI Bali-Nusra yang berkantor di Gedung Kadinda Bali Jalan Mawar No.4 Kreneng, Denpasar
maka wadah ini siap membantu bila ada persengketaan dalam bisnis atau perdagangan. (hms)