I Ketut Nuryasa, S.E.: Pengembangan Potensi Masyarakat Harus Dilindungi Payung Hukum

(Baliekbis.com), I Ketut Nuryasa,S.E. yang kini staf ahli DPRD Provinsi Bali mengatakan Kabupaten Tabanan terutamanya bidang pariwisata memiliki potensi sangat besar sebagai pendongkrak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD. Kabupaten ini memiliki potensi alam seperti danau, gunung, laut dan persawahan yang bernilai ekonomi tinggi. Namun potensi tersebut harus dikembangkan lebih maksimal lagi agar bisa mensejahterakan masyarakatnya.

“Untuk itu dibutuhkan aturan, payung hukum atau regulasi yang nantinya menjadi landasan dalam setiap kegiatan pengembangan potensi tersebut dan yang tak kalah penting bisa melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Nuryasa yang juga calon legislatif (caleg) DPRD Bali dari Partai NasDem dapil Tabanan nomor urut 7 ini, Kamis (13/9).

Dikatakan, sejak dulu Kabupaten Tabanan sudah dikenal luas karena memiliki persawahan yang luas sehingga menjadi lumbung berasnya Bali dan hal ini sebagai salah satu sumber penghasilan masyarakat. Tabanan juga kaya akan potensi pariwisatanya. Namun diakui seiring dengan kemajuan zaman, potensi sebagai penghasil beras belum sepenuhnya dikelola dengan baik. “Padahal kalau mau mengelolanya dengan baik dengan didukung regulasi dan payung hukum yang kuat, saya yakin daerah ini bisa lebih berkembang lagi bukan saja sebagai lumbung berasnya Bali juga potensi lainnya,” terangnya.

Ditambahkan setiap pemimpin di daerah terutamanya di Kabupaten Tabanan memiliki cara tersendiri untuk bisa mengembangkan berbagai potensi yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun kalau potensi yang dikembangkan tidak didasari dengan hukum yang kuat dan melindungi kepentingan masyarakatnya maka tidak akan berjalan dengan maksimal.  “Karena apapun yang dikerjakan untuk kemajuan daerah mestinya semuanya dilandasi pada regulasi atau payung hukum. Paling tidak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik agar tidak terkesan gamang,” ucapnya.

Nuryasa juga menegaskan pentingnya pemberdayaan usaha mikro seperti tempat berjualan agar lebih layak dan profesional, baik dari segi kebersihan maupun penyajiannya agar memiliki daya saing. “Kalau ini dikembangkan dengan didukung aturan maka bisa mendukung pengembangan pariwisata. “Contohnya kawasan Tanah Lot dengan kunjungan wisatawan yang begitu banyak perlu harus dibuatkan aturan terkait tata cara pengelolaan, dan lainnya,” imbuhnya.

Ditambahkan, para investor yang menginvestasikan dananya di daerah ini telah memberikan dampak positif namun Pemkab Tabanan harus tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan. “Ini demi memajukan Kabupaten Tabanan namun tetap menjaga potensi atau kearifan lokalnya,” tambah Nuryasa yang cukup lama berkecimpung di dunia pariwisata. (sus)