Hizbullah: Masyarakat Merespon Kehadiran SLIK

(Baliekbis.com), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2018 ternyata betul-betul dimanfaatkan masyarakat dengan mendatangi langsung Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra.

“Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK bisa memanfaatkan layanannya melalui telepon call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya,” jelas Kepala OJK KR 8, Hizbullah di Denpasar, Selasa (9/1). Dikatakan banyak manfaat yang bisa didapat dari SLIK yang sekarang kewenangannya ada di OJK. Sebelumnya kewenangan ada di BI namanya Sistem Informasi Debitur (SID). Masyarakat menurut Hizbullah sudah mulai mengunjungi OJK langsung ataupun menghubungi melalui call center.

Begitu pula halnya di semua kantor OJK di daerah. Sejumlah warga sudah banyak yang datang untuk meminta informasi data debitur mereka. Seperti Kantor Regional 2 OJK wilayah Jawa Barat di Bandung yang didatangi 20 debitur. “Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah,” katanya.

Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia. SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Manfaat bagi kreditur antaranya, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari. SLIK dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional, pemberi kredit dapat  menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan, efisiensi biaya operasional, mendorong transparansi pengelolaan kredit.

“Namun kita juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan data SLIK agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hizbullah mengingatkan. Pasalnya bagi siapa yang membocorkan data SLIK pada pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa seizin pemilik data bisa dikenakan sanksi atau denda Rp 50 juta per informasi. “Sanksi itu diatur dalam POJK,” tukasnya. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Manfaat SLIK bagi masyarakat, mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya. “Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK,” katanya.

LJK yang telah menjadi pelapor SLIK  terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam. Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas. “BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022,” tuturnya. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK. “Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah,” ujarnya. (abt)