Hindari Antrian Panjang, Wajib Pajak Dapat Lapor SPT melalui e-Filing

(Baliekbis.com), Wajib Pajak diimbau memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. “E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id.,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto disela-sela kegiatan Kampanye Simpatik “specTAXcular” 2018 di Lapangan Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar, Minggu (11/3).

Kegiatan dengan tema “Pajak, Bayarnya e-billing, Lapornya e-filing” ini tambah Goro Ekanto bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang jatuh tempo pada 31Maret 2018. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan “Pojok Pajak” yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan.

Goro mengatakan per 9 Maret 2018, menurut database, dari 162.093 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 41.5% (60.229 WP) di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bali sebanyak 400.522 WP dan yang sudah menyampaikan SPT-nya baik secara elektronik maupun manual sebanyak 291.211 WP.

Untuk itu Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo. “Hal ini untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100.000,” jelasnya. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (bas)