Hendak Pesta Narkoba, Mahasiswa Berhasil Diringkus

(Baliekbis.com), Polisi membekuk KAS (24)  alias Andre diduga hendak melakukan pesta narkoba di sebuah penginapan Pantai Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan Buleleng. Polisi menemukan sabu seberat 0,10 gram bruto (0,04 netto), serta satu buah alat hisap sabu saat dilakukan penggeledahan. Pria asal Jalan Ulau Bintan, Penarukan itu, tak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan bang bukti tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengungkapkan, penangkapan berawal informasi jika telah terjadi transaksi narkotika di wilayah Sangsit. Anggota Sat Res Narkoba terjun melakukan penyelidikan dan kemudian, Selasa (29/8/2017) sekira pukul 21.30, menangkap pelaku saat hendak ke penginapan untuk pesta narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku, barang haram tersebut didapatkanya dari seorang pengedar asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang dimaksud. “Kami langsung lakukan pengebangan terhadap kasus ini, saat kami berusaha mencari ke rumah pelaku ke Sangsit, ternyata pelaku yang dimaksud sudah tidak ada di rumahnya. Pelaku itu berinisial L,” ujar Adnyana dalam konferensi pers, Senin (4/9/2017). Kepada petugas, pria yang masih mahasiswa itu mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Setiap paket dibeli secara patungan bersama temanya sebesar 300 ribu. Dia mengaku mamakai sabu karena informasinya bisa menambah stamina meski uang yang dipakai berasal dari bekal orang tua. Atas perbuatannya, polisi menjeratnya Pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun bui. (ist)