Hanura Buleleng Dorong Kemandirian Keuangan Daerah

(Baliekbis.com),Dengan semakin membaiknya pariwisata setelah badai pandemi selama lebih dua tahun, Kabupaten Buleleng  harus kembali tancap gas untuk mendongkrak perekonomian yang terdampak.

“Masa-masa penuh keprihatinan sudah kita lalui, kini saatnya bangkit lagi dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki Buleleng,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng, Gde Wisnaya Wisna.

Sikap Hanura itu pun turut disampaikan oleh Fraksi Hanura Buleleng yang diketuai oleh Ketut Wirsana dalam pandangan umum fraksi terhadap  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (28/6/2022).

Melalui juru bicara, Wayan Teren, dikatakan Fraksi Hanura memahami situasi Kabupaten Buleleng yang mengalami kontraksi 1,22% di tahun 2021, mengingat hantaman Covid-19 melumpuhkan sendi-sendi ekonomi. “Kami melihat walaupun tumbuh minus, namun sudah lebih baik dibandingkan tahun 2020 yang kontraksi -5,80%,” kata Wayan Teren.

Guna mengejar pertumbuhan yang lebih baik di tahun 2022, Wayan Teren pun menyebutkan beberapa solusi mendongkrak perekonomian Buleleng. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud kemandirian keuangan daerah harus terus ditingkatkan. Hal ini dapat dicapai dengan memaksimalkan upaya pemungutan pajak dan retribusi melalui upaya Intensifikasi maupun upaya ekstensifikasi,” kata Teren.

Upaya intensifikasi adalah hal yang memungkinkan dilakukan, lanjut Teren. Pasalnya masih banyak pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) atas sebidang tanah belum bisa membayar pajaknya karena SHM tersebut diperoleh dari tanah kaplingan, dimana saat membayar pajak pemegang SHM tersebut masih diharuskan melunasi pajak tanah asalnya.

“Hal ini tentu berat bagi pemilik SHM tersebut. Karenanya Fraksi kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kebijakan agar pemilik SHM tersebut dapat membayar pajak sesuai luas tanah yang tertera di SHM tersebut yang dimilikinya,” jelas Teren.

Selain itu masih banyak sebidang tanah milik yang di atasnya sudah ada bangunan akan tetapi di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) masih termuat hanya data tagihan tanahnya. “Fraksi kami memberikan saran agar Pemerintah Daerah segera mengadakan pendaftaran kembali/pemutakhiran data dengan melibatkan Pemerintah terdepan (Pemerintah Desa/Lingkungan) karena mereka yang paling tahu keadaan riil atas tanah dan bangunan warganya masing-masing. Dengan demikian dipastikan PAD dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan meningkat,” ujar Teren.

Sementara itu terkait upaya ekstensifikasi, Teren menyebut tak lepas dari pembangunan objek wisata baru di desa-desa. “Pemerintah Daerah melalui OPD terkait agar mengadakan kunjungan pembinaan, pengecekan ke desa-desa sehingga mengetahui objek wisata mana yang sudah bisa dipungut pajak/retribusi untuk meningkatkan PAD,” kata Teren.

Pada bagian lain, Fraksi Hanura juga menyinggung problematika KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang belakangan dikeluhkan masyarakat lantaran dinyatakan tidak aktif. “Kami sering mendapat pengaduan dan permohonan bantuan untuk pengurusan KIS yang dinonaktifkan oleh pemerintah pada saat ini,” ungkap Teren.

Khusus untuk persoalan KIS ini, Teren mendorong Pemkab Buleleng untuk mempersiapkan dana talangan. “Dana ini nantinya diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang sakit  sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa kabupaten di luar Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Di luar itu Fraksi Hanura, lanjut Teren, berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 dapat dilanjutkan untuk dibahas bersama, sehingga akan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ist)