Haknya Dirampas WNA, Pemilik Restoran di Bandara Minta Perlindungan “Panglima Hukum” Togar Situmorang

(Baliekbis.com), Mengaku haknya sebagai pemilik restoran dirampas, I Made Rusdi Hermawan mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates, Sabtu (19/1) di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. 

Kedatangan warga Denpasar ini terkait hak-haknya yang dirampas oleh David M., warga Negara  berkebangsaan Australia. “Saya minta perlindungan dan bantuan hukum Pak Togar Situmorang. Saya merasa hak-hak saya telah dirampas,” kata Rusdi kepada awak media.

Rusdi menceritakan, ia sengaja memilih datang ke Kantor Hukum Togar Situmorang & Rekan karena sudah sering mendengar berita tentang Togar Situmorang yang dijuluki “panglima hukum” yang berjuang untuk membela kepentingan masyarakat Bali khususnya warga Denpasar.

Apalagi Togar Situmorang juga Caleg DPRD Bali Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” diyakini akan siap memperjuangkan hak-hak masyarakat Denpasar secara totalitas.

Terkait pengaduan tersebut, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. dan I Putu Agus Putra Sumardana, S.H. sebagai Kuasa Hukum dari I Made Rusdi Hermawan menjelaskan kasusnya berawal dari I Made Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) yang beralamat di Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebagai pemilik restoran tersebut I Made Rusdi Hermawan yang telah menjabat dalam kurun waktu 3 tahun bukan mendapat hasil yang memuaskan, malah kemudian ia dilaporkan oleh HRD atas nama Putu Gede dengan dugaan tindak pidana penggelapan ke Ditreskrimum Polda Bali. Belum lagi sertifikat hak milik atas nama istrinya, Sari Anggrani, dirampas oleh pihak terkait. 

Tidak hanya itu, kedudukan Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) juga tidak dianggap oleh WNA tersebut dengan cara merubah susunan sistem perusahaan tanpa RUPS dan tanpa melibatkan pemilik. “Ini benar-benar perbuatan yang tidak manusiawi,” kata Agus Sumardana.

“Sebagai kuasa hukum, kami tentu akan memperjuangkan hak-hak klien kami dengan cara melakukan tindakan-tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Togar Situmorang.

Togar mengaku tidak bisa menerima ketika harga diri Warga Negara Indonesia (WNI) diperlakukan semena-mena oleh WNA di Tanah Air sendiri. “Hak-hak WNI harus dilindungi dari bentuk perampasan oleh pihak manapun, apalagi oleh WNA. Kami akan bertindak cepat. Kami akan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait,” terang Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. 

Pria yang tengah menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu juga meminta kepada instansi seperti kepolisian, imigrasi, pajak, dan bandara untuk bekerja secara profesional dan melindungi hak-hak warga negaranya.

“Hak warga negara kita tidak boleh diinjak-injak. Siapapun yang merampas hak saudara kita, akan saya libas tentu sesuai jalur hukum yang ada,” tandas Togar yang selama ini dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (tmc)